PAD Lesu, Tunjangan DPRD Masih Selangit

Jumat 17-07-2026,09:05 WIB
Reporter : Tim
Editor : Tim

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Di tengah kondisi keuangan daerah yang dihantam badai efisiensi, Pemkot Cirebon berusaha keras mencari potensi pemasukan. Namun ternyata, kondisi dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) lesu.

Tetapi yang kontradiktif, di balik semua kerumitan keuangan daerah, terkuak bahwa ternyata gaji pokok hingga tunjangan para wakil rakyat (DPRD) masih selangit.

Hal tersebut tercermin dari ketentuan yang dijelaskan dalam Peraturan Walikota Cirebon nomor 5 tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cirebon.

Bahkan, wacana pelibatan aparat penegak hukum (APH) dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, sampai saat ini terus mengundang pro kontra.

Alih-alih dinilai sebagai solusi untuk meningkatkan kepatuhan pajak, usulan tersebut justru dianggap mencerminkan pendekatan yang represif terhadap warga. Sementara persoalan kepatuhan pajak di lingkungan penyelenggara negara sendiri dinilai belum sepenuhnya tuntas.

Ketua Aliansi Rakyat Cirebon (ARaC), Tryas melihat, wacana pelibatan APH dalam sektor pemaksimalan PAD ini tidak lepas dari adanya suara usul dari DPRD. Dan menurutnya, legislatif seharusnya terlebih dahulu melakukan introspeksi terhadap kewajiban perpajakan di lingkungan lembaganya sendiri.

Tryas mengaku heran dengan munculnya usulan tersebut, terlebih jika dikaitkan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 yang menyinggung kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Masih ada tunggakan pajak yang disisakan oleh para wakil rakyat di Griya Sawala.

"Di dalam laporan audit BPK itu, jelas disebutkan adanya kewajiban membayar PPh Pasal 21. Sekarang saya bertanya, apakah PPh Pasal 21 terhadap anggota DPRD Kota Cirebon sudah disetorkan ke negara atau belum?" tegasnya.

Dijelaskan Tryas, berdasarkan LHP BPK tahun 2024, realisasi belanja gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kota Cirebon mencapai Rp29,79 miliar untuk 35 orang.

Dari nilai tersebut, terdapat komponen penghasilan yang wajib dipotong dan disetorkan sebagai PPh Pasal 21 dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.

"Jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya disetorkan ke negara mencapai 1,4 miliar. Kalau sampai hari ini masih menjadi pertanyaan, tentu publik berhak meminta penjelasan," ungkapnya.

Kondisi tersebut, menurutnya menjadi ironi. Di satu sisi rakyat dipaksa patuh, tapi di sisi lain, jika ternyata benar masih ada tunggakan dari wakil rakyat, ada ketidakadilan.

Maka, Tryas menilai kebijakan itu berpotensi melukai rasa keadilan apabila pemerintah dan wakil rakyat lebih mengedepankan pendekatan koersif kepada warga, namun belum mampu memberikan kepastian terhadap penyelesaian kewajiban perpajakan di internal penyelenggara negara.

"Para wakil rakyat saja belum jelas soal PPh 21, kok sekarang ingin memakai tangan APH untuk mengejar masyarakat. Tidak heran kalau ada tokoh masyarakat yang menyebut usulan itu keblinger," sindirnya.

Tryas mendorong, seharusnya pemkot membangun kepatuhan pajak melalui keteladanan, transparansi, dan kepercayaan publik, bukan dengan menghadirkan ancaman hukum kepada masyarakat.

Kategori :