Komisaris PT PUS, Wika Tendean menggugat Direktur PT TSU, Frans Simanjuntak, terakhir, setelah kalah di tingkat PN, pihak PT TSU mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, namun bandingnya ditolak.
Dikatakan Dany, meskipun saat ini masih tersisa waktu pengelolaan oleh PT TSU yang secara sah bekerja dengan Perumda Pasar Berintan, dan didalamnya ada perseteruan, Pemkot sebagai pemilik aset yang sah harusnya bisa mengambil alih dengan alasan kondisi bangunan yang memprihatinkan.
"Menurut saya, tak perlu tunggu inkrah. Itu kondisi gedung sudah tidak memungkinkan untuk didiamkan, perlu perbaikan segera. Disewakan ke pihak ketiga, tapi tidak diurus dengan baik, ya pemilik harus bertindak lah," kata Dany. (sep)