INDRAMAYU - Penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Indramayu dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. Langkah ini melibatkan berbagai unsur, baik instansi vertikal maupun pemerintah daerah.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sekaligus penandatanganan kerja sama Desa Binaan Imigrasi Kecamatan Juntinyuat di Kabupaten Indramayu, Kamis (20/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA), khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cirebon dalam hal ini di Kabupaten Indramayu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, mengatakan bahwa rapat koordinasi Timpora menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antar anggota. "Rapat Timpora kali ini kita memperkuat sinergi dan kolaborasi antar anggota Timpora. Kita juga sharing informasi mengenai pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Cirebon, khususnya di Kabupaten Indramayu," jelasnya di sela kegiatan.
Selain pengawasan WNA, Imigrasi Cirebon juga memperkuat peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) Binaan Kantor Imigrasi Cirebon. Tugasnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Komang, edukasi juga mencakup tata cara masyarakat mendapatkan paspor Republik Indonesia serta prosedur yang benar ketika hendak bepergian ke luar negeri. "Kita melakukan edukasi bersama pemerintah daerah, dalam hal ini pak camat, mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Kita juga mengedukasi bagaimana masyarakat mendapatkan paspor RI dan tata cara bepergian ke luar negeri dengan baik dan legal secara prosedural sehingga tidak bermasalah," paparnya.
Komang menyebut, kegiatan Timpora tersebut merupakan pelaksanaan yang ketiga sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon. "Untuk tahun ini sudah ketiga kalinya. Kali ini yang ketiga, di Kabupaten Indramayu, nanti di Majalengka dan juga Kuningan," ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap WNA tidak dapat hanya dilakukan oleh pihak Imigrasi. Untuk itu Timpora melibatkan berbagai unsur, baik instansi vertikal maupun pemerintah daerah.
Unsur yang terlibat meliputi TNI, Polri, Kejaksaan, Kesbangpol, Satpol PP, serta sejumlah unsur terkait lainnya. "Imigrasi tidak dapat bekerja sendirian untuk melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada. Oleh karena itu kita bentuk pengawasan orang asing, bekerja sama antar instansi pemerintah dan instansi daerah, bahkan kita libatkan unsur daerah dan unsur vertikal, kita bergandengan tangan untuk berkoordinasi secara sinergis melalui Timpora ini," kata dia.
Lebih lanjut Komang mengatakan, sejumlah informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian juga diperoleh dari laporan masyarakat maupun berbagai wilayah. Salah satunya berkaitan dengan keberadaan WNA yang diduga tidak memiliki izin tinggal sah.
Ia pun mengapresiasi masyarakat yang selama ini aktif memberikan informasi kepada petugas terkait aktivitas orang asing di lingkungan mereka. "Saya ucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan tentang kegiatan orang asing di wilayahnya, dalam hal ini di Wilayah Cirebon, Indramayu Majalengka dan Kuningan atau Ciayumajakuning," kata dia.
Komang mengimbau, masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan WNA yang mencurigakan atau diduga tidak memiliki izin tinggal yang sah. "Jika ada warga negara asing yang mencurigakan dan tidak memiliki izin tinggal yang sah, segera dilaporkan ke Imigrasi Cirebon melalui kanal-kanal yang tersedia," pintanya.
Ia berharap, sinergi Timpora bersama masyarakat terus diperkuat, sehingga pengawasan terhadap WNA dapat berjalan maksimal dan keamanan wilayah tetap terjaga. "Untuk Timpora, agar selalu bekerja sama secara sinergis dan kolaboratif untuk menjaga keamanan wilayah," tandasnya. (tar)