Aturan Baru Pajak Kendaraan dan Tips Mengurusnya Agar Tidak Terkena Denda

Minggu 06-09-2026,15:00 WIB
Reporter : Erika Larasati
Editor : Erika Larasati

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu tanggung jawab rutin bagi setiap pemilik sepeda motor maupun mobil di Indonesia.

Meskipun rutin, urusan perpajakan ini kerap terabaikan karena berbagai kesibukan harian hingga memicu sanksi denda yang membengkak.

Pemerintah terus memperketat integrasi data kendaraan serta memperbarui mekanisme pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor guna mendorong kepatuhan masyarakat.

Bagi Anda yang ingin terhindar dari denda atau pemblokiran dokumen, memahami regulasi terbaru serta langkah praktis pengurusannya menjadi hal yang wajib dilakukan.

Simak panduan lengkap aturan baru pajak kendaraan dan tips mengurusnya berikut ini.

Memahami Aturan Baru Perpajakan Kendaraan

Penyesuaian regulasi lalu lintas dan perpajakan daerah menitikberatkan pada ketertiban administrasi dokumen kepemilikan.

Berikut beberapa poin krusial yang perlu dicermati oleh para pemilik kendaraan:

1. Penghapusan Data Regident untuk Tunggakan Pajak

Sesuai dengan ketentuan regulasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK (5 tahunan) habis, data registrasinya dapat dihapus dari sistem kepolisian.

Jika data registrasi sudah dihapus secara permanen, kendaraan tersebut berstatus bodong dan tidak dapat didaftarkan kembali secara legal untuk jalan raya.

2. Penerapan Sistem Opsen Pajak Daerah

Melalui penyesuaian aturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, skema pembagian hasil pajak kini menggunakan sistem opsen.

Kebijakan ini menyederhanakan alur pembagian penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga proses pencatatan administrasi menjadi lebih cepat dan transparan.

3. Kemudahan Layanan Pembayaran Digital (E-Samsat)

Guna mendukung percepatan digitalisasi, pembayaran pajak tahunan kini dialihkan secara penuh ke aplikasi nasional seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Kategori :