“Hal itu memiliki implikasi hukum terhadap seluruh kegiatan DPRD selepas paripurna pemberhentian klien kami,” jelasnya.
Bukan saja akan muncul gugatan yang akan diajukan, melainkan dampak hukum lain di luar gugatan dari pihaknya. “Mungkin termasuk perbuatan melawan hukum dalam ranah administratif ataupun pidana,” tandasnya. (sep)