RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pemkot Cirebon sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 tahun 2020 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilwalkot. Aturan itu secara spesifik akan mengatur tentang pembiayaan gelaran Pemilihan Walikota Cirebon (Pilwalkot) tahun 2024.
Di dalam perda tersebut, diamanatkan bahwa pada tahun 2021, 2022 dan 2023, Pemkot Cirebon harus memenuhi pembentukan dana cadangan sejumlah nilai yang tertulis di perda. Yakni Rp29.944.581.600. Dengan skema pembentukan dana cadangan tahun 2021 sebesar Rp9.944.581.600, tahun 2022 sebesar Rp15.000.000.000, dan tahun 2023 sebesar Rp5.000.000.000.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Rakyat Cirebon, tahun 2021, pemkot gagal mencadangkan anggaran untuk dana cadangan pilwalkot, karena kondisi pandemi yang mengharuskan refocusing.
Dengan demikian, maka pembentukan dana cadangan untuk mencapai nilai sesuai dengan Perda nomor 08 tahun 2020, akan dibebankan pada dua tahun anggaran, yakni tahun 2022 dan 2023.
Di tahun 2022 ini, APBD juga menyiapkan dana cadangan pilwalkot yang diplot senilai Rp11 miliar. Padahal jika mengacu perda, harusnya tahun anggaran 2022 ini harus mencadangkan dana cadangan senilai Rp15 miliar.
Sebagai konsekuensi, jika pembentukan dana cadangan Pilwalkot 2024 pada tahun terakhir, yakni tahun 2023 belum memenuhi jumlah nilai yang dibunyikan di perda, maka dana cadangan tidak bisa dicairkan. Sehingga tentu akan berdampak pada proses pilwalkot.
Menyoroti hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH mengatakan, Pilkada Kota Cirebon masuk dalam jadwal tahun 2024. Maka mau tidak mau, pemkot harus memenuhi pembentukan dana cadangan ini.
Mengenai tahun lalu yang gagal mencadangkan dana cadangan karena kondisi pandemi, kata Dani, ada dua opsi yang bisa diambil pemkot. Terlebih jika pada tahun ini (2022, red) dana yang dicadangkan masih jauh dari angka di perda.
Pertama, mau tidak mau membebankan pencadangan pada tahun anggaran 2023, atau memperpanjang skema pencadangan hingga tahun anggaran 2024.
\"Kondisi keuangan daerah saat ini memang berat. Maka saya melihat ada dua opsi. Apakah pemenuhan dana cadangan akan diselesaikan pada tahun 2023, atau diperpanjang sampai APBD 2024,\" ungkap Dani.
Jika melihat opsi pertama, kata Dani, maka jika tahun 2022 ini pemkot mencadangkan sekitar Rp11 miliar, maka di tahun 2023, harus bisa mencadangkan anggaran sampai Rp19 miliar untuk memenuhi kebutuhan.
\"Ini cukup berat. Kecuali kita berharap kondisi keuangan daerah tahun depan bisa lebih baik,\" ucapnya.
Untuk opsi kedua, ditambahkan Dani, memperpanjang masa pembentukan dana cadangan hingga tahun anggaran 2024 memang bisa sedikit meringankan. Akan tetapi, konsekuensinya Perda 08 tahun 2020 harus diubah. Karena di sana hanya diatur bahwa pencadangan dana pilwalkot dilakukan dalam tiga tahun anggran.
\"Bisa lebih ringan di tahun 2024. Tapi konsekuensinya perda harus diubah. Karena di perda belum ada pasal yang mengatur jika pembentukan dana cadangan pilwalkot dapat dilakukan hingga tahun anggaran 2024,\" imbuh Dani.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Didi Nursidi mengaku sedang fokus mempersiapkan mekanisme dan penyelenggaran Pemilu dan Pilkada.