RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Satreksrim Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kali ini, kepolisian berhasil membekuk lima orang tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan yang terjadi di wilayah Kapetakan terserbut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar melalui Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Troy Aprio menyampaikan, kronologi perkara tindak pidana curas tersebut berawal saat korban yang merupakan pedagang, pulang dari pasar malam di wilayah Kapetakan, Sabtu tanggal 29 Januari lalu.
Sekitar pukul 22.30 WIB, ia pulang dan mengalami kendala karena rantai motornya putus. Sehingga di jalan yang sepi, ia mendorong motornya.
Tak lama, tiga orang yang saat ini masuk ditetapkan tersangka, yakni W, S dan C menghampiri korban. Mereka berpura-pura untuk menolong korban. Korban yang khawatir karena kondisi saat itu sangat sepi pun menolak pertolongan ketiga tersangka.
“Saat itu, korban takut karena sudah malam dan sepi. Korban menolak. Saat menolak, para pelaku pun meninggalkan korban,” ungkap Troy.
Namun ternyata, mereka tak benar-benar meninggalkan korban. Justru ketiganya membuat permufakatan jahat. Mereka pun kembali menghampiri korban dan langsung melakukan tindak kekerasan.
Saat korban sedang diserang, salah satu pelaku merampas barang milik korban, berupa satu buah telepon genggam. “Pelaku berembuk untuk melakukan niat jahat merampas barang korban dan langsung melarikan diri,” jelas Troy Aprio.
Dalam waktu yang tak begitu lama, mendapatkan laporan terkait kasus tersebut, Satreskrim berhasil menangkap ketiga pelaku. Bahkan dari hasil pengembangan, tersangka bertambah menjadi enam orang. Termasuk tiga orang penadah yang sebetulnya sudah mengetahui barang yang dibelinya adalah barang curian.
“Kaitan pelaku lain, atau penadah. Keesokan harinya, para pelaku menjual barang rampasan kepada tersangka R. Ya, R sudah tahu itu hasil kejahatan, dan dijual di bawah harga pasar. Dipakai beberapa hari oleh R, dijual lagi dengan meminta bantuan K. Kemudian dijual kepada W. Semua sudah kita amankan, ada satu buron,” ujar Troy Aprio.
Akibat tindakan yang mereka lakukan, tiga orang tersangka yang menjadi eksekutor akan dikenakan pasal pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan 9 tahun.
Sementara para tersangka yang ikut membantu menjadi penadah, mereka dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan. Karena mereka turut serta membantu dengan menerima penjualan barang rampasan.
“Hasil pemeriksaan, tidak ada residivis,” papar Troy Aprio.
Sementara itu, saat diinterogasi di hadapan awak media, pelaku W mengatakan bahwa mereka awalnya tidak bermaksud mencuri barang korban. Hanya saja saat itu ia terdorong karena kebutuhan ekonomi.
“Saya baru pulang merantau dari Jakarta. Di sana kerja di pelelangan, saya khilaf. Barangnya dijual seharga Rp900 ribu. Saat itu langsung dibagi tiga,” imbuh Troy Aprio. (sep)