RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Ketua Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI) Jawa Barat, Prof Dr H Sugianto SH MH menilai wacana jabatan presiden sampai tiga periode kepemimpinan, berlawanan dengan konstitusi. Hal itu dikemukakan Sugianto merespons pro kontra dicalonkannya kembali Jokowi pada Pemilu 2024.
Menurut Sugianto, sampai saat ini belum ada dasar hukum pemilihan presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UUD 1945. Dalam UU Pemilu, diatur masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode.
\"Jabatan presiden 3 periode tidak akan terealisasi. Hal itu bertentangan dengan konstitusi. Nggak jadi, karena nggak sesuai konstitutsi,\" ujar Sugianto di ruang kerjanya, Selasa (1/3).
Dijelaskannya, secara regulasi wacana itu hampir mustahil terealisasi. Namun demikian, Sugianto tak menutup mata secara politik. Pasalnya, Jokowi dinilai diuntungkan karena sedang menjabat presiden.
Secara kepartaian, PDIP yang merupakan pengusung Jokowi juga merupakan partai pemenang pemilu dengan raihan suara terbanyak plus banyak kader PDIP menjadi pimpinan DPR RI saat ini. Sehingga, modal politik Jokowi untuk maju kembali pada Pemilu 2024 terbilang besar.
Tinggal, kata Sugianto, barisan politik Jokowi melakukan amademen UU Pemilu dan UUD 1945. Tentu saja Jokowi sebagai kepala pemerintahan bersama DPR RI bersepakat terkait amandemen undang-undang.
\"Amandemen UUD 45 pasal 22 e pemilu 5 tahun sekali. Secara hukum tidak mungkin. Tapi secara politik bisa atau tidak,” ungkapnya.
Namun saat ini, secara etis wacana Jokowi tiga periode juga dinilai kurang pas. Sebab, pemerintah masih punya PR besar penanggulangan pandemi Covid-19. \"Saat ini selesaikan pandemi, jangan bicara 3 periode. Laksanakan sesuai jadwal,\" jelas Sugianto.