RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi dan Jawaban Walikota atas Pemandangan Umun Fraksi, serta pembacaan Keputusan DPRD tentang Pansus DPRD, Selasa (1/3).
Paripurna merupakan paripurna kedua, pasca pelengseran Affiati SPd dari kursi ketua DPRD tanggal 9 Februari 2022 lalu. Pada paripurna tersebut, Affiati tak hadir di ruang sidang Griya Sawala. Total ada tiga kali Affiati tidak menghadiri rapat paripurna secara langsung di gedung dewan.
Pertama, Rabu 9 Februari 2022, Affiati tak terlihat hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap usul Pemberhentian Ketua DPRD Masa Jabatan tahun 2019-2024, dan Pengumuman Calon Pengganti Ketua DPRD Masa Jabatan Tahun 2021-2024.
Kedua, Senin 14 Februari 2022 lalu, dia juga tak nampak pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka Laporan Bapemperda DPRD Kota Cirebon tentang perubahan Propemperda tahun 2022.
Ketiga, Selasa 1 Maret 2022, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi dan Jawaban Walikota atas Pemandangan Umun Fraksi, serta pembacaan Keputusan DPRD tentang Pansus DPRD, Affiati juga tak nampak hadir di lokasi.
Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya SSos mengatakan, pada paripurna kemarin, Affiati menyampaikan pemberitahuan tidak bisa hadir langsung, sehingga ia mengikuti paripurna secara virtual.
\"Beliau izin ke saya, bahwa beliau kurang enak badan. Beliau masih hadir melalui zoom meeting. Jadi hari ini 29 hadir secara fisik, satu ibu Affiati pakai zoom,\" ungkap Agus.
Jika hadir secara fisik, lanjut Agus, Affiati akan tetap berada di depan di jajaran pimpinan DPRD bersama kepala daerah.
\"Kalau hadir secara fisik, beliau kita tempatkan di depan. Tapi yang memimpin rapat wakilnya, sesuai hasil rapat bamus beberapa hari lalu. Salah satu sikap beliau, beliau akan hadir di kegiatan DPRD. Namun tidak untuk memimpin rapat,\" lanjut Agus.
Ditanya mengenai surat keberatan yang dilayangkan Affiati kepada lembaga DPRD, Agus pun mengakui bahwa surat sudah diterima oleh DPRD. Dan sudah diteruskan kepada pimpinan DPRD.
\"Surat sudah kami sampaikan kepada pimpinan DPRD. Dan barusan saya mendapat arahan dari pimpinan. Surat itu kan hanya permohonan untuk mengkaji, kaitan dengan keberatan administrasi,\" jelasnya.
Sedikit menjawab isi surat, Agus memastikan bahwa hak administrasi dan keuangan masih diberikan sesuai surat arahan dari provinsi.
Hanya saja, lanjut Agus, Affiati sudah menyampaikan di rapat bamus bahwa dirinya tidak akan memimpin rapat-rapat. Namun secara normatif, ia akan tetap mengikuti semua kegiatan DPRD.
\"Semua melekat sampai ada keputusan gubernur terkait dengan pergantian,\" ujar Agus.
Masih menurut Agus, sesuai arahan pimpinan DPRD, karena isinya lebih kepada meminta untuk adanya pengkajian, maka kemungkinan tidak akan ada balasan terhadap surat itu. Terlebih tim kuasa hukum Affiati juga sudah melayangkan pengaduan kepada Ombudsman.