RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Dukungan dari masyarakat terus mengalir kepada Nurhayati. Penetapan status tersangka kepada Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu itu dinilai ganjil, karena posisi Nurhayati sebagai pelapor. Kini, kuasa hukum dan keluarga berharap bantuan dari Menko Polhukam, Mahfud MD.
KuasaHukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto mengatakan, ada sinyal dukungan dari Menko Polhukam Mahfud MD atas nasib Nurhayati. Hal itulah yang mendasari penundaan pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon atas penetapan tersangka Nurhayati.
\"Atas arahan, kami membuat surat ke Menko Polhukam, Pak Mahfud MD. Kami akan memberi surat. Karena ada atensi dari beliau untuk perlindungan terhadap saudari Nurhayati. Jadi untuk praperadilan masih dipending. Saya sebetulnya ini hari sudah siap mau masukan itu (pra peradilan),\" ujarnya kepada Rakyat Cirebon.
Menurut Elyasa, keputusan menunda praperadilan diambil setelah bermusyawarah dengan seluruh tim kuasa hukum Nurhayati yang berjumlah lima orang dari LBH IKA UII. \"Karena ada sinyal dari Jakarta ke arah itu, kami menahan diri dulu untuk gugatan pra peradilan,\" kata Elyasa.
Selain menangkap sinyal dukungan dari Menko Polhukam, Elyasa mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga bersedia turun ke Desa Citemu untuk memberikan perlindungan kepada Nurhayati.
\"LPSK akan menurunkan timnya sore ini (kemarin, red) di Citemu. Tapi apakah LPSK bisa mengambil Bu Nurhayati, karena sementara ini beliau lagi isolasi mandiri,\" jelasnya.
Pihaknya berupaya menempuh jalur hukum apa saja guna memperjuangkan status tersangka Nurhayati gugur. Dia berharap dengan dukungan dari pusat dapat mempengaruhi perkembangan kasus tersebut, sehingga Nurhayati ditetapkan sebagai pelapor atau saksi, bukan tersangka.
\"Pertimbangannya saya menjadi sulit untuk menyampaikan. Yang pasti bahwa dari Kemenko Polhukam akan memberikan sebuah perlindungan,\" kata dia.
Bahkan, tim kuasa hukum telah sepakat untuk melakukan pertemuan dengan pihak Polres Cirebon Kota untuk mencari titik tengah.
\"Kita cari titik tengah penyelesaian, apakah dari perkaranya Ibu Nurhayati, menunda. Lanjut ke perkara pokok, si kuwunya. Barulah bicara kasus Bu Nurhayati. Yang pasti kami sebagai tim lawyer adalah untuk menguntungkan dan melindungi Bu Nurhayati,\" ujar Elyasa.
Dia menegaskan, keputusan menunda pra peradilan tidak terpengaruh tekanan pihak mana pun. Tim kuasa hukum hanya berusaha dengan berbagai cara agar Nurhayati bebas dari status tersangka.
\"Tekanan saya kira jadi yang sifatnya negatif. Yang pasti, ini memberikan arahan agar win win solution ini tidak sifatnya gugatan praperadilan, tapi hasil akhir Bu Nurhayati tidak menjadi tersangka,\" sambungnya.
Sementara itu, Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim menyayangkan langkah penegak hukum menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Menurutnya, Nurhayati merupakan pelapor sekaligus saksi kunci yang mengungkap kasus korupsi mantan Kuwu Desa Citemu, Supriyadi.
\"Yang melaporkan awal korupsi ini Bu Nurhayati. Tapi karena Bu Nurhayati ini bawahannya, masa bawahan melaporkan atasannya. Jadi yang melaporkan ke kejaksaan itu BPD selaku pengawas desa. Di situ BPD perlunya menampung semua apsirasi dan masalah desa,\" kata dia.
Lukman mengaku, setelah menerima laporan dari Nurhayati, BPD sudah sering mengingatkan Supriyadi saat masih menjabat kuwu untuk taat hukum dalam penggunaan dana desa. \"Dari situ saya ingatkan kuwu terus, tapi tetap kuwunya bangor,\" ujar dia.