Dari informasi yang diketahui para pembeli, PT ACN tidak hanya menjual kavling di titik Luwungsatu, banyak titik lainnya bahkan sampai di daerah Kuningan.
Setelah melakukan pelunasan, mereka hanya diberikan Surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dari perusahaan, sedangkan AJB tak kunjung diberikan, sehingga mereka tidak bisa menguasai kavling yang sudah mereka lunasi. (sep)