RAKYATCIREBON.ID - Setelah menunggu lama, akhirnya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Cirebon sudah diperbolehkan menerapkan 100 persen. Itu berdasarkan surat edaran (SE) Walikota Cirebon Nomor 443/SE.01 PEM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19.
SE Walikota Cirebon tersebut, sebagai tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmemdagri) nomor 01 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada beberapa poin di dalamnya, SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Yakni PTM di Kota Cirebon bisa dilaksanakan dengan kapasitas full 100 persen dari total kapasitas ruangan kelas.
Ketentuan tersebut sebagaimana poin dua huruf a nomor 2. Tertulis bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan setiap hari, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
Pada poin sebelumnya, disebutkan bahwa PTM terbatas secara teknis diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan Kota Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Yakni Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri nomor 05/ KB/ 2021, nomor 1347 tahun 2021, nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, nomor 443- 5847 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.
Kasi Kepesertaan Didik Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Ade Cahyaningsih mengatakan, ketentuan yang tertulis dalam SE terbaru mengenai sistem pelaksanaan PTM akan segera ditindaklanjuti pihaknya bersama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon.
Namun sesuai dengan kewenangannya, di tahap awal, PTM 100 persen sebagaimana diatur dalam SE akan diterapkan pada siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyyah (MTs).
\"Segera kami tindak lanjuti. Drafnya sedang kami susun bersama Kementerian Agama (Kemenag),\" ungkap Ade, Rabu (5/1) kemarin.
Sedangkan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), lanjut Ade, penerapan PTM 100 persen siswa akan terlebih dahulu menunggu vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun tercapai maksimal.
\"Saat ini vaksinasi anak masih berjalan. Jadi untuk SD kita tunggu sampai vaksinasi maksimal,\" lanjut Ade.
Pelaksanaan PTM 100 persen sendiri, sambungnya, akan mempersyaratkan beberapa poin yang urgen. Seperti para siswa wajib menerapkan prokes secara ketat, kemudian pada murid sudah divaksin, dengan waktu belajar dari hari Senin sampai Jumat maksimal 6 jam.
\"Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) menyesuaikan jumlah kelas. Seperti sebelum pandemi. Hanya bedanya, wajib prokes ketat baik siswa dan guru. Pengawasan prokes diserahkan ke masing-masing sekolah,\" jelas Ade.
Ditambahkan Ade, untuk kepastian teknisnya, akan menunggu hasil rapat bersama dengan semua stakeholder pendidikan di Kota Cirebon.
\"Rapat rencananya hari Jumat 7 Januari nanti. Keputusan kapan PTM 100 persen mulai berjalan, menunggu hasil rapat dengan Satgas Covid-19,\" kata Ade. (sep)