RAKYATCIREBON.ID - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon menggelar pleno penetapan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2022, Selasa (23/11).
Pada pleno kemarin, Depeko menetapkan kenaikan UMK Kota Cirebon untuk tahun 2022 naik sebesar 1,7 persen, atau sebesar Rp33.741. Kenaikan tersebut sudah didasarkan hasil rapat dan rumus-rumus yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Plt Kepala Disnaker, Eli Haryati mengungkapkan, nilai kenaikan yang ditetapkan sudah merupakan kesepakatan yang dihasilkan dari rapat Depeko. Karena besaran UMK yang disepakati sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Selain itu, kenaikan UMK juga sudah berdasarkan kenaikan inflasi di Jawa Barat pada tahun 2021 sebesar 1,7 persen.
“Nilainya sudah berdasarkan kesepakatan bersama. Jadi sudah ada aturannya. Dan itu menjadi dasar kami menentukan UMK,” ungkap Eli.
Nilai kenaikan yang ditetapkan di Kota Cirebon, lanjut Eli, menjadi kenaikan yang paling tinggi dibandingkan kenaikan UMK di kota dan kabupaten lain di Jawa Barat. “Paling besar Kota Cirebon. Yang lain di bawah besaran ini,” lanjut Eli.
Selanjutnya, kata Eli, hasil pleno kenaikan UMK tahun 2022 Kota Cirebon akan dilaporkan kepada Walikota Cirebon, untuk diketahui dan dilanjutkan untuk disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan.
“Nanti ke Pak Wali kita laporkan. Dan Pak Wali akan melanjutkan ke Gubernur. Nanti penetapan oleh Gubernur. Surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang menandatangani,” kata ucapnya.
Namun demikian, pleno penetapan kenaikan UMK kemarin diwarnai oleh aksi walk out perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dari forum rapat pleno.
Sekretaris DPC KSPSI Kota Cirebon, Andi M Rossul menyebutkan, nilai kenaikan yang ditetapkan Depeko sangat minim dan mereka menilai kenaikan tersebut tidak manusiawi. Sehingga mereka tidak menyetujuinya.
“Nilai inflasi yang dikeluarkan oleh BPS sebesar 1,72 persen, terlalu kecil. Hanya berkisar 33.000. Artinya, hanya 1.000 per hari kenaikannya. Di mana letak nilai kemanusiaannya?” ungkap Andi.
Dia mengatakan, KSPSI meminta nilai kenaikan tersebut dipertimbangkan kembali untuk lebih dinaikkan.
“Kami minta Walikota bisa mempertimbangkan kembali angka-angka yang lebih manusiawi daripada angka-angka yang telah dimunculkan dalam rapat Depeko tadi,” kata Andi.
Atas kondisi tersebut, ditegaskan Andi, KSPSI menyatakan menolak dan tidak menandatangani berita acara. Sehingga ke depan menyatakan diri tidak akan mengambil bagian dalam keputusan yang diambil dalam rapat pleno kenaikan UKM tahun 2022. (sep)