Sebelum Ditangkap, Sindikat Ganjal ATM Ini Sudah Beraksi di 21 TKP

Sabtu 30-10-2021,09:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap sindikat pelaku tindak pidana dengan modus ganjal ATM yang terjadi di Kota Cirebon.

Sedikitnya, empat pelaku yakni AG, RM, RF dan RK yang tergabung dalam sindikat tersebut diamankan polisi di Kabupaten Kuningan. Mereka menjadi target pengejaran polisi setelah melangsungkan aksinya di mesin ATM yang berada di Jalan Pilang, Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, modus kejahatan ini memang bukan modus baru. Namun masih banyak meresahkan masyarakat. Karena banyak warga yang menjadi korbannya.

Dijelaskan Fahri, dalam menjalankan aksinya, empat kawanan ganjal ATM asal Lampung ini berbagi tugas. Saat kejadian di salah satu ATM di Jalan Pilang, tersangka AG dan RM datang ke mesin ATM yang ada di salah satu swalayan. Lalu AG mengganjal lubang mesin ATM dengan tusuk gigi kemudian keluar.

Dalam aksinya, RM bertugas mengawasi calon korban yang mengambil uang di mesin ATM yang sudah diganjal tadi. Lalu berpura-pura berbelanja. Dia memperhatikan pin yang dimasukan oleh si calon korban.

Kemudian dua tersangka lain, yakni RF dan RK bertugas melakukan penjemputan usai dua rekannya melakukan aksi kejahatan.

\"AG mengganjal dengan tusuk gigi, RM mengamati pin yang dipencet korban. Jadi ketika korban terkena jebakan, AG datang berpura-pura membantu korban,\" ungkap Fahri saat gelar perkara, Jumat (29/10).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Fahri, kawanan ini sudah beraksi di 21 TKP. Dengan rincian, 9 kali beraksi di Kabupaten Kuningan, 9 kali di Kabupaten Cirebon, 3 kali di Bandung dan satu kali di wilayah Kota Cirebon.

Dari kawanan pelaku ganjal ATM yang berhasil dibekuk, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 67 buah kartu ATM dari berbagai bank, 1 (satu) unit ponsel, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) bungkus tusuk gigi , 1 (satu) unit mobil warna metalik, gunting hingga gergaji kecil.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah plat nomor yang diduga digunakan para pelaku untuk menyamarkan gerakannya. Karena memang mereka sangat cepat berpindah tempat. Dan dengan mengganti plat nomornya, mereka cukup sulit ditemukan polisi.

\"Pelaku tempatnya berpindah-pindah. Setelah melakukan di Pilang, mereka ke Kuningan dan ditangkap di Kuningan. Mereka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,\" ujar Fahri.

Untuk mengantisipasi kejahatan dengan modus ganjal ATM ini, Fahri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat hendak mengambil uang di mesin ATM.

\"Ganjal ATM sering terjadi. Di kita sudah ada beberapa kasus. Masyarakat saya imbau untuk lebih berhati-hati. Saat merasa ada orang yang mengikuti atau berpura-pura membantu membetulkan kartu atm, waspada. Kita harus bisa membaca situasi saat akan mengambil uang di ATM,\" imbau Fahri. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait