RAKYATCIREBON.ID - Wacana Provinsi Cirebon Raya terus bergulir. Meski tidak sedikit yang menentang, tapi para penggagas tetap jalan terus. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Sri Budiharjo Herman mengapresiasi gagasan pembentukan Provinsi Cirebon.
Namun dia menyarankan, sebelum pembentukan Provinsi Cirebon Raya, ia lebih setuju jika daerah-daerah cakupan di dalamnya terlebih dahulu memekarkan diri.
\"Saya tidak dalam kapasitas dukung mendukung. Dasar otonomi daerah ada di pemkab dan pemkot, bukan di provinsi. Provinsi hanya fasilitator pusat dan daerah. Saran saya, agar di Cirebon dikuatkan, diperbanyak dulu kabupaten dan kota yang ada. Kalau berbicara pemekaran, mekarkan dulu daerahnya. Bisa sampai enam atau tujuh,\" ungkap SBH, sapaan akrabnya.
Namun jika melihat history sejak munculnya wacana Provinsi Cirebon, ia melihat kecil kemungkinan Provinsi Cirebon terwujud. Selain dari adanya beberapa kultur di daerah cakupan yang tidak bisa diseragamkan, para tokoh terdahulu sekaliber almarhum Yance di Indramayu, almarhum Dedi Supardi di Kabupaten Cirebon pun belum bisa menggoalkan wacana tersebut.
\"Pada prinsipnya, jika ditanya setuju atau tidak, saya setuju saja selama memenuhi persyaratan dan kriteria yang ada. Tapi tetap harus ada persamaan. Ketika perbedaan lebih banyak, kecil kemungkinan bisa bersatu. Jangan sampai hanya sekadar pertimbangan politik. Harus komprehensif dari semua hal,” tegasnya.
Menurutnya, kunci dari terbentuk atau tidaknya Provinsi Cirebon, ada di pemerintah daerah. Karena yang punya rakyat itu kabupaten dan kota, bukan provinsi. Jika di bawah sudah sepakat, pihaknya siap memfasilitasi untuk rekomendasi.
Sementara itu, setelah Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menyatakan penolakan atas rencana pembentukan Provinsi Cirebon, pendapat serupa juga disampaikan Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd. Sontak pernyataan Bupati Kota Angin tersebut ditanggapi Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon Raya (KP3C).
Dewan Pakar KP3C, Prof Dr H Adang Djumhur kembali menegaskan bahwa KP3C merupakan gerakan perjuangan murni berdasarkan kajian yang menyeluruh. Sehingga dipastikan, tidak akan ada kerugian apapun untuk masyarakat dan pemerintah daerah yang masuk dalam wilayah cakupan.
\"Dengan adanya pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) Provinsi Cirebon Raya ini, semua ada regulasinya. Ada dasar hukumnya alias dilindungi undang-undang. Dan kita mengikuti itu. Jadi dipastikan tidak ada yang dirugikan,\" tegas Adang.
Termasuk dalam hal pengalihan aset dan lain-lain, dijelaskan Adang, semua ada regulasi dan mekanismenya. Sehingga jika berjalan lancar, semua akan selesai pada waktunya.
Adang mengaku, Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Cirebon Raya ini memikul banyak harapan. Mulai dari pengembangan sumber daya manusia, sumber daya alam hingga pengembangan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
\"Jangan hanya dilihat dari kepentingan hari ini. Tapi lihat ke masa depan dalam perspektif jangka panjang. Jabatan dan kepentingan politik ada batas periodesasinya. Maka, kita harus pula memikirkan kepentingan jangka panjang. Untuk masa depan yang terbaik bagi anak cucu kita,\" kata Adang.
Bagi siapapun yang tidak setuju, lanjut Adang, KP3C akan sangat terbuka dan menerima. Karena lagi-lagi, ia memastikan tidak ada paksaan dari KP3C yang sedang berjuang untuk mewujudkan banyak harapan tersebut. \"Kalau pun mau menolak, jangan terlalu keras,\" imbuh Adang.
Sebelumnya, Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd mengaku belum mau masuk untuk terlibat dalam pembahasan Provinsi Cirebon. Ditegaskannya, Majalengka saat ini masih bergelut dengan penanganan penyebaran Covid 19.
\"Saya belum tertarik berbicara Provinsi Cirebon. Kami masih konsentrasi mengurus Covid-19 dan pembangunan di Majalengka,\" kata Karna.