Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Gandana Purwana menambahkan, bantuan tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang tidak tercover bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi.
\"Bantuan ini namanya Bansos Raharja, datanya diambil dari DTKS karena masih banyak masyarakat yang belum mendapat bantuan dari program pusat atau provinsi,\" katanya.
Ia menargetkan bansos Raharja mulai bisa disalurkan pada bulan Agustus mendatang dan akan diberikan hingga bulan Oktober 2021. \"Per bulan Rp 300 ribu. Saat ini kami sedang menyerahkan DTKS ke pihak desa untuk divalidasi,\" ujarnya.(hsn)