RAKYATCIREBON.ID - Komisi I DPRD Kota Cirebon akhirnya menuntaskan rapat pleno untuk menyusun ranking hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon, Senin (21/6).
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFilI MSi menyampaikan, dalam rapat pleno tersebut pihaknya menyepakati beberapa hal terkait penyelesaian penilaian terhadap peserta fit and proper test.
Di antaranya, Komisi I menyepakati bahwa pemberian nilai terhadap peserta pada batas minimal 50 dan maksimal 90. Selain itu, menyepakati untuk mengisi nilai peserta yang kosong dengan angka terendah atau 50.
\"Alhamdulillah rapat pleno dengan memenuhi ketetapan kuorum sudah selesai, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD,\" kata Imam usai rapat pleno, di gedung DPRD.
Selanjutnya, berita acara rapat pleno akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk berikutnya diserahkan kepada walikota Cirebon guna penetapan 5 anggota KI Kota Cirebon terpilih berdasarkan ranking.
Adapun hasilnya, sebagaimana dibacakan Anggota Komisi I DPRD, Harry Saputra Gani di hadapan wartawan, yakni:
- Chandra Bima Pramana SH MH
- Adi Arifudin SH
- Jauhari SEI MSi
- Lutfiyah Handayani SSosI
- Ekky Bahtiar SE
- Saptaji
- Evy Wahyuningsih SSos MUd
- Muhammad Raffi SE MAP
- Taufik Hidayat
- Ahmad Nurjannah MSi
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KI Nomor 4/2016 pada Pasal 21, penetapan anggota KI tingkat kota dilakukan walikota melalui surat keputusan, paling lambat 30 hari kerja sejak diumumkannya hasil uji kepatutan dan kelayakan. (jri)