RAKYATCIREBON.ID - Cimanuk Digital Network (CDN) Area Cirebon mengembangkan layanan internet di seluruh desa khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon dan sekitarnya. Program internet murah desa berkecepatan tinggi tersebut rencananya akan menggandeng pemerintah desa di setiap wilayah kerjanya.
Direktur Utama PT Anugerah Cimanuk Raya, Wamin mengatakan, upaya kerjasama ini merupakan langkah konkret dalam membangun desa digital bersama-sama dengan stakeholder terkait dalam hal ini pemerintah desa. Ketika infrastruktur internet berkembang di desa, maka akan menciptakan kreativitas masyarakatnya terutama dari sisi ekonomi dan politik.
“Penyediaan layanan akses internet yang berkualitas namun dengan harga yang sangat terjangkau agar masyarakat juga bisa merasakan kemajuan dibidang digital,” jelasnya, Kamis (10/6).
Dikatakan, membangun dan menyediakan infrastruktur jaringan internet sampai ke pelosok merupakan pintu masuk agar terbentuk dan berkembangnya ekosistem digital serta ekonomi kreatif. Penyediaan akses internet berkecepatan tinggi menggunakan teknologi Wi-Fi dengan jaringan stabil serta harga yang sangat terjangku bagi masyarakat merupakan langkah dasar untuk pembangunan smart village.
“Pembangunan dan pengadaan jaringan serta akses internet tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Wamin menambahkan, untuk saat ini pihaknya sudah berjalan menggandeng beberapa desa khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon. Kerjasamanya dengan memberikan bantuan Wi-Fi gratis bagi anak yatim yang berstatus pelajar untuk program belajar online.
“Program voucher Wi-Fi gratis kita sudah berjalan seperti di beberapa desa di wilayah Kabupaten Cirebon. Kedepan kita juga akan mencoba melakukan pendekatan dengan beberapa desa lainnya,” kata dia.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemkominfo, Febran Suryawan menutukan, internet service provider (ISP) bisa menggandeng instansi desa dalam pengembangan internet desa.
“CDN boleh bekerjasama dengan desa dalam pemasaran dilapangan karena merupakan ISP. Yang dilarang itu jika instansi membuka usaha internet ke masyarakat karena memang bukan ISP,” pungkasnya. (tar/ril)