RAKYATCIREBON.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka menggelar Asesmen Kompetensi Guru (AKG) yang digelar secara serentak di 26 kecamatan dan dibagi dalam beberapa titik.
Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru penerapan protokol kesehatan ketat. AKG yang diikuti ratusan guru MI, MTs, MA serta ratusan guru RA ini berbeda dengan kegiatan AKG sebelumnya yang dipusatkan di satu titik.
Melainkan dipecah sesuai kecamatan masing-masing, dan dibagi dalam beberapa titik dengan jam berbeda beda, dengan jumlah peserta maksimal 20 peserta.
Hal ini sebagai upaya dalam rangka mengantisipasi pandemi Covid-19. Diantaranya dengan menghindari kerumunan dan lainya yang berpotensi meningkatkan penyebaran Korona.
Salah seorang panitia AKG, Tating SPd mengatakan, sejumlah persyaratan ketat diterapkan dalam menjaga kesehatan peserta dan penguji.
Diantaranya, semua peserta AKG diwajibkan membawa hasil pemeriksaan kesehatan, membawa hand sanitizer, memakai masker dan menjaga jarak. Baik saat kegiatan maupun saat registrasi.
“Penerapan protokol kesehatan dilakukan secara ketat, peserta yang kedapatan tidak membawa surat keterangan sehat, atau memakai masker dan sarung tangan plastik tidak kami layani,” kata Tating kepada kepada Rakyat Cirebon, Selasa (25/5).
Nani Nuryani SPd (45), peserta asal Kecamatan Argapura mengakui ketatnya persyaratan yang diterapkan pihak panitia merupakan salah satu upaya untuk menjaga dan menjamin para peserta dan penguji terlindung dari ancaman Korona.
Sementara terkait materi yang diujikan semuanya menggunakan sistem dalam jaringan (daring). Peserta hanya diminta menjawab pertanyaan yang ada di layar komputer.
“Kegiatan pengujianya tidak ada tatap muka. Namun, semua pertanyaan dibuat dalam bentuk soal yang harus dijawab secara online di komputer masing masing, dengan durasi waktu sekitar satu jam lebih,”ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Majalengka melalui Kasi Penmad M Saepulloh menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya pemerinta dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para guru dan Kepala Sekolah dilingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk di Kabupaten Majalengka.
Menurutnya, AKG merupakan implementasi dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menitik beratkan pada profesionalisme guru.
Dimana para guru dan kepala sekolah harus memiliki kemampuan yang memenuhi standar mutu. Dimana baik guru maupun kepala sekolah dituntut untuk menjadi tenaga yang profesional yang mampu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, termasuk saat masa pandemi seperti saat ini.
“ AKG ini bertujuan untuk lebih meningkatkan mutu dan kualitas guru. Sehingga mampu meningkatkan kompetensinya secara mandiri sesuai dengan standar kompetensinya. Sebab meski kondisi saat ini masih pandemi pelayanan pendidikan harus terus berjalan agar tidak terjadi lost generation,” pungkasnya. (pai)