Masih Banyak Kepala Desa yang Keliru, Menyusun APBDes Tanpa Melibatkan BPD

Selasa 25-05-2021,21:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Majalengka, Tatang Sukmana mengatakan, saat ini banyak Kepala Desa (Kades) yang menganggap BPD hanya Badan Permusyawaratan saja.

Sehingga, sebut dia, penyusun APBDes cenderung sesuai dengan keinginan Kepala Desa. Padahal, BPD merupakan Badan Permusyawaratan Desa yang sesuai dengan lahirnya UU Desa nomor 6 Th 2014 mempunyai Hak dan Kewajiban.

Salah satu tugas dan fungsi BPD adalah penyelenggara rapat-rapat penting di desa. Seperti mengadakan Musrembang desa.

Tidak kalah pentingnya, BPD bersama Kepala Desa merencanakan APBDes, membuat produk hukum serta legalitas serta mengawasi kinerja Kepala Desa.

“Maka dari itulah BPD di semua desa harus paham atas produk hukum yang ada. Sehingga perlu diadakan pendidikan dan pelatihan secara besar-besaran untuk semua anggota BPD,” kata Tatang kepada Rakyat Cirebon, Senin (24/5).

Menurutnya, pelatihan tersebut sebagai dasar pengetahuan dan kapasitas dalam memahami peraturan perundang-undangan.

Agar BPD terlibat dan mempunyai keterkaitan tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Dan untuk hal itu, maka salah satu syaratnya harus lahir dulu Perbup. Nantinya akan menjadi dasar bagi BPD dalam melaksanakan Tupoksinya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris PABPDSI Kabupaten Majalengka, Drs Deden Hamdani menuturkan, dalam satu tahun saja, tugas pelaporan BPD sangat banyak.

Selain itu, BPD juga harus membuat empat macam laporan dari hasil evaluasi BPD terhadap laporan Kades yang dibahas dalam Musdes untuk disampaikan kepada bupati melalui camat.

Diantaranya, Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester Pertama (LEK Kades SM 1). Dimana laporan itu dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKP Desa APBDes yang dibahas dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.

Kedua, kata dia, Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester Akhir (LEK Kades SM 2). Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes APBDes yang dibahas dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.

Laporan ini, kata dia, disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya sepuluh hari setelah habis semester akhir tahun anggaran berjalan, 10 Januari tahun anggaran berikutnya.

“Ditambah dengan LEK Kades terhadap Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes). Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes,” imbuhnya.(pai)

Tags :
Kategori :

Terkait