RAKYATCIREBON.OD- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, kembali diperpanjang Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH mulai tanggal 18 hingga 31 Mei 2021.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 061/1213/Org tentang PPKM berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Kuningan.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati mengatakan, perpanjangan PPKM bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Lebaran Idul Fitri 1442 H.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, kembali dibatasi tempat kerja atau perkantoran, dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. PPKM ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri No 11 tahun 2021.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menginformasikan mengenai dampak pandemi Covid-19 yang dialami Indonesia sejak 2020 hingga sekarang. Dikatakan, dalam penanganannya, setiap kepala daerah harus mampu menghadapi pandemi tersebut untuk tetap menyelamatkan masyarakat.
“Hingga saat ini, (diakui) dunia belum dapat membendung lonjakan penyebaran Covid-19. Di sisi lain, pada 3 bulan terakhir Indonesia mampu menekan dengan kegiatan PSBB dan PPKM Skala Mikro. Untuk itu, setiap minggu digelar rakor mulai pusat hingga daerah. Ada 4 indikator dalam penanganan Covid-19 oleh kepala daerah, salah satunya angka recovery harus naik,” kata Mendagri.
Ia juga mengatakan, momentum hari raya harus disikapi serius oleh setiap kepala daerah dengan berkaca dari negara India. “Untuk itu, kami memohon arahan dari Bapak Presiden guna menjalankan kebijakan,” tutupnya. (ale)