Pedagang di Rest Area Tol Cipali; Minim Pembeli, Tahun Ini Lebih Parah

Senin 10-05-2021,16:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

Para pedagang yang berjualan di tempat istirahat atau rest area di sepanjang ruas Tol Cipali, mengeluhkan kebijakan larangan mudik. Minimnya pemudik memangkas pendapatan pedagang di rest area.

Laporan: HASANUDIN, Majalengka

Salah satu pedagang makanan yang blak-blakan mengeluhkan sepinya di Rest Area Tol Cipali KM 166 wilayah Majalengka adalah Delia (28).

\"Sejak pagi hingga sore ini bisa dihitung yang beli makanan kami. Yang jelas rugi, pendapatan gak ada,\" ujar Delia, kemarin.

Bahkan, kemarin, pendapatan setelah seharian berjualan tak lebih dari Rp100 ribu, karena sedikit warga yang melakukan perjalanan dan mampir ke tempat istirahat.

\"Tahun ini lebih parah dibanding tahun lalu. Karena pengemudi travel tidak diizinkan bawa penumpang. Makanya jualan tidak laku,\" ucapnya.

Meski pendapatan selama pelarangan mudik kali ini minim pemasukan, tapi pedagang telah meraup untung sebelum kebijakan itu diterapkan. Yakni tanggal 3-5 Mei lalu karena ada banyak pemudik yang berangkat lebih awal.

\"Sehari sampai Rp1 juta, bahkan lebih. Apalagi pas tanggal 5 (sebelum larangan mudik) kemarin, puncaknya itu besar banget pemasukan,\" jelas dia.

Selama penerapan kebijakan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021, pedagang di tempat istirahat hanya bisa bertahan menggunakan sebagian keuntungan yang didapat sebelumnya untuk biaya operasional. Mereka tidak menutup toko, meski dagangan tidak laku terjual.

\"Tetap akan jualan sampai Lebaran nanti. Meski nggak ada yang mudik dan nggak ada yang beli,\" katanya.

Pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, semua kendaraan angkutan penumpang mulai dari mobil pribadi, bus hingga sepeda motor dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah untuk mudik.

Jika masyarakat nekat melanggar, maka petugas akan memberikan sanksi berupa putar balik ataupun hukuman sesuai ketentuan berlaku. Kebijakan itu dilakukan guna mencegah penularan Covid-19 yang sering naik saat libur panjang.

Meski pemerintah tegas melarang mudik, namun ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas. Yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka, ibu hamil didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait