Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Ditangkap

Rabu 28-04-2021,11:00 WIB
Reporter : Rifki Nurcholis
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.ID - Sempat kabur ke Serang, Banten dan tidur di bawah kolong jembatan selama berhari-hari, dua pelaku penganiayaan, MA (26) dan S (25) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon. Kedua pelaku dibekuk di Kota Cirebon setelah berusaha kabur dari kejaran petugas.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi SIK MSi dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (27/4) mengatakan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tima panas karena melawan saat hendak ditangkap. \"Kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena keduanya melawan petugas saat hendak ditangkap,\" kata Syahduddi.

Menurut Syahduddi, kedua pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon dalam kurun waktu 17 hari setelah kejadian. Dijelaskan Syahduddi, peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Jum\'at (9/4) sekitar pukul 16.30 WIB, di depan Ruko tidak jauh dari lampu merah Palimanan. Tepatnya di Jalan Raya Dr Setiabudi Pegagan termasuk Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Di lokasi tersebut, kata Kapolresta, kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korbannya, GS hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian. Kasus tersebut merupakan kasus menonjol di tahun 2021 dan menjadi atensi Polresta Cirebon untuk segera diungkap.

\"Kedua pelaku secara bersama- sama melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit yang mengenai bagian kepala, dada sebelah kiri dan tangan kiri serta badan korban. Atas kejadian tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian,\" jelas Syahduddi.

Mendapat laporan kejadian tersebut, kata Syahduddi, Polresta Cirebon langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi yang ada ditempat kejadian. Ia menyampaikan, kedua pelaku sempat kabur ke Serang, Banten.

Petugas Polresta Cirebon sempat mengejar ke daerah tersebut, namun keduanya kembali kabur dan melarikan diri ke Kota Cirebon.

\"Keduanya berhasil kita tangkap di Kota Cirebon setelah sebelumnya kita berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polres Cirebon Kota,\" paparnya.

Dihadapan petugas, kedua pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena dendam sering dipalak oleh korban. Pelaku MA mengaku beberapa kali dimintai \"jatah\" oleh korban.

Namun ketika pelaku tidak memenuhi permintaan korban, pelaku mendapat kekerasan fisik dari korban. Begitupun S yang masih saudara dari istri MA, mengaku mendapat perlakuan yang sama.

\"Minta jatahnya sih hanya makanan dan minuman, tapi kalau tidak dikasih korban menggunakan kekerasan. Kebetulan pelaku ini mempunyai warung,\" kata Syahduddi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 338 170 Jo ayat (2) ke3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yog)

Tags :
Kategori :

Terkait