RAKYATCIREBON.ID - Aset Pemkot Cirebon seluas 10.300 meter persegi di kawasan Bima, yang semula bakal dihibahkan kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) Cirebon, terancam batal.
Pasalnya, rapat paripurna DPRD, Senin (5/4), memutuskan bahwa aset di Bima tidak boleh dipindahtangankan.
Yang menarik, beredar dua draf berbeda di internal dewan. Draf pertama disebut-sebut hasil kesepakatan pada finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Hibah Barang Milik Daerah (BMD) untuk YPSGJ pada Kamis (1/4) malam di Kabupaten Kuningan. Selain itu, disepakati pula oleh para ketua fraksi sesaat sebelum rapat paripurna pengambilan keputusan dimulai.
Rekomendasi dalam draf pertama yang dimaksud yakni, poin (1) menyebutkan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon agar terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan hibah atas tanah eks aset Pertamina kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati seluas 10.300 meter persegi kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Selain itu, poin (2) menyebutkan, atas tanah yang telah digunakan oleh Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati seluas 10.300 meter persegi untuk selanjutnya agar Pemerintah Daerah Kota Cirebon melaksanakan sesuai dengan apa yang disarankan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Sedangkan dalam draf kedua, rekomendasi poin (1) jauh berbeda dengan draf pertama. Bunyinya yakni, barang milik daerah seluas 10.300 meter persegi eks aset Pertamina tidak dapat dipindahtangankan/tidak dapat dihibahkan.
Kemudian poin (2) menyebutkan, atas tanah yang telah digunakan oleh Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati seluas 10.300 meter persegi sebagaimana dimaksud pada huruf 1 di atas, untuk selanjutnya agar Pemerintah Daerah Kota Cirebon melaksanakan sesuai dengan apa yang disarankan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan mekanisme pemanfaatan dengan bentuk sewa dan aset tetap menjadi milik Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Adapun draf yang ditandatangani dalam rapat paripurna adalah draf kedua. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua DPRD, Hj Affiati SPd. Melalui pesan singkat WhatsApp, politisi Partai Gerindra itu membenarkan, draf yang ditandatangani adalah yang kedua. “Yang ini,” kata Affiati merujuk pada draf yang dimaksud.
Senada disampaikan Ketua Pansus Hibah BMD untuk YPSGJ, Edi Suripno SIP MSi. Dia menegaskan, rekomendasi dalam keputusan DPRD berdasarkan draf kedua yang dimaksud. Draf tersebut sebagaimana ditandatangani oleh para ketua fraksi dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Tapi keputusannya dua. Pertama, singkatnya, bahwa BMD yang seluas 10.300 meter persegi yang akan dihibahkan ke YPSGJ itu tidak dapat dipindahtangankan atau dihibahkan. Kedua, perihal tanah yang sekarang dipakai itu, bisa dengan pemanfaatan dengan mekanisme sewa dan aset tetap menjadi milik Pemerintah Kota Cirebon,” jelasnya.
Menurut Edi, keinginan Pemkot Cirebon untuk menghibahkan lahan kepada YPSGJ masih bisa diwujudkan. Tapi dengan catatan, Pemkot Cirebon memohon kepada Kementerian Keuangan untuk merevisi Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 247/MK.6/2019 tanggal 24 September 2019, yang di dalamnya mengatur tidak diperbolehkan aset tersebut dihibahkan kembali.
“Upaya-upaya lain sudah kita bicarakan. Seperti, harus mengulang lagi (Pemkot Cirebon) ke Kemenkeu untuk memohon revisi Keputusan Menteri Keuangan. Nanti ada mekanisme sendiri untuk itu. Di luar pansus,” kata Edi.
Terkait hal tersebut, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, pihaknya siap menerbitkan surat rekomendasi dukungan kepada Pemkot Cirebon. “Bahkan DPRD juga akan membuat surat dukungan. Semacam rekomendasi, bahwa kita mendukung rencana-rencana pemda ke depan,” katanya. (jri)