Jelang Pilwu, Dua Raperda Diajukan

Kamis 01-04-2021,13:00 WIB
Reporter : Rifki Nurcholis
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.ID - Kondisi Covid-19 belum tuntas. Sementara, di Kabupaten Cirebon agenda politik d itingkat desa tahun ini akan digelar. Untuk meminimalisir, eksekutif pun mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

\"Pertama, tentang masalah pemerintah desa. Pilwu akan dilaksanakan tahun ini. Covid-19 masih ada. Kita persiapan saja, dari segi aturannya,\" kata Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg usai mengikuti Rapat Paripurna, Rabu (31/3).

Rencananya, Pilwu akan digelar Oktober mendatang. Manakala Covid-19 masih ada, pelaksanaannya akan digelar dengan melaksanakan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, menerapkan aturan maksimal per TPS hak pilihnya tidak boleh lebih dari 500 suara. \"Biasanya satu desa TPS nya satu, kali ini berubah menyesuaikan jumlah penduduk. Kalau penduduk atau hak pilihnya ada 3000, maka TPS nya nanti ada 6,\" ungkapnya.

Akan tetapi, formulasi itu masih bersifat rancangan. Mengingat belum di sahkan di DPRD. Pun juga dengan jumlah biaya yang nanti harus dipersiapkan.

\"Kan nanti semua itu akan dikaji. Tergantung nanti di DPR, akan seperti apa,\" kata Imron.

Selain itu, Raperda Ketertiban Umum (Tibum) pun akan dibahas. Kepentingannya, untuk mengatur manakala dalam penyelenggaraan Pilwu nanti, \"Kan apabila Covid-19 masih, kemudian Pilwu akan dilaksanakan, ketertiban tetep harus dilaksanakan. Nanti, Satpol PP pada saat Pilwu harus mengawal juga,\" akunya.

Disinggung soal sanksi, apakah dalam Raperda sudah diatur, Imron menjawabnya secara diplomatis. \"Pokoknya, semuanya nanti dibahas di DPRD. Sanksinya seperti apa, biasa, atau ditingkatkan. Semua diatur. Yang pasti, denda atau sanksi harus tetap mengukur kemampuan yang ada di masyarakat,\" katanya.

Manakala raperdanya telah disahkan, yang berhak menegakkan aturan tidak hanya Satpol PP, tapi satgas Covid-19.

\"Terdiri dari TNI-Polri, dan juga Satpol PP,\" imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Teguh Rusiana Merdeka SH menjelaskan kedua raperda tersebut merupakan inisiatif eksekutif. Dihadirkan, menjelang pelaksanaan Pilwu, untuk meminimalisir terjadinya konflik. Mengingat, persoalan pasca Pilwu seringnya berkepanjangan serta kerapkali mengganggu pembangunan.

Makanya, berkaitan dengan sanksi-sanksi terkait kondisi kedepan akan dibahas. \"Harapannya, dengan hadirnya usulan Raperda dari eksekutif ini, nanti bisa zero konflik,\" pungkasnya. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait