“Tapi kalau sudah mengaku geng motor, berandalan bermotor, kita sikat itu. Jangan pernah mencoba kekuatan TNI-Polri dalam menegakkan keamanan. Tidak ada ampun itu,” kata Imron.
Di sisi lain, masyarakat Kota Cirebon diminta untuk jangan pernah takut, jika melihat geng atau berandalan bermotor membuat onar.
Imron meminta agar segera melaporkan ke kepolisian.
“Kami di-backup oleh Danyon Brimob, Dandim Kota Cirebon, akan bersama-sama menegakkan aturan,” tegasnya.
Salah seorang tersangka mengaku hanya sekali menendang korban. Ia mengklaim baru sekali pula ikut dalam pengeroyokan.
“Baru sekali. Cuma nendang sekali,” kata pria asal Sindanglaut, Kabupaten Cirebon itu.
Keempat tersangka yang diamankan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (jri)