RAKYATCIREBON.ID - Oknum dosen di salah satu kampus swasta di Kota Cirebon berinisial DN dipolisikan, Minggu (20/2). Laporan tersebut menyusul dugaan tindakan pemukulan yang dilakukannya terhadap Herry Nur Hendriyana, dosen pengajar di kampus yang sama.
Nurhendra sebagai perwakilan keluarga korban kepada Rakyat Cirebon membeberkan, laporan berawal dari kejadian padaSelasa, tanggal 16 Februari lalu.
Saat itu, sekitar pukul 14.30 WIB, korban sedang duduk di salah satu ruangan klinik yang berada di kampus tempat ia mengajar.
Tak lama, secara tiba-tiba dan tak tahu apa sebabnya, Herry didatangi oknum dosen berinisial DN.
DN masuk ke ruangan sembari sesumbar dan mengeluarkan perkataan kasar yang ditujukan kepada Herry.
Tak hanya berkata kasar, DN pun tiba-tiba memukul Herry hingga berkali-kali. Saat itu, Herry tak kuasa menghindar dan hanya berusaha menangkis pukulan DN.
Saat pemukulan, ada beberapa orang di lokasi kejadian yang mencoba memisahkan keduanya. Namun DN tetap memberontak dan pemukulan pun terus terjadi.
Nurhendra menduga, apa yang dilakukan DN dipicu adanya kesalahpahaman di media sosial. \"Awalnya masalah ini timbul dari medsos. Pelaku kelihatannya salah menafsirkan. Padahal korban tidak ada bahasa menantang pelaku. Hingga 16 Februari lalu, pelaku melakukan pemukulan,\" ungkap Nurhendra, Minggu (21/2).
Pasca kejadian tersebut, Herry pun tak terima. Dia melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian.
Karena pelaporan itu, pihak dekanat di kampus setempat pun turun tangan memfasilitasi keduanya agar menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Namun upaya mediasi yang difasilitasi pihak dekanat buntu. DN yang melakukan pemukulan terkesan tidak menunjukkan itikad baik untuk berdamai.
\"Saat mediasi, pihak yang memfasilitasi (dekanat, red), bukan menanyakan duduk persoalan yang terjadi. Tapi malah menyudutkan korban dan memaksa untuk menandatangani surat perdamaian dan mencabut laporan polisi. Kan aneh, akhirnya buntu,\" jelas Nurhendra.
Yang mengherankan lagi, sehari setelah upaya mediasi yang buntu, korban mendapatkan informasi dari pihak kampus bahwa ia sudah tidak mendapatkan hak dan kewajiban sebagai dosen di kampus swasta terbesar di Kota Cirebon tersebut.
\"Seharusnya hak-hak untuk keluarga kami tetap diberikan. Ini dicabut. Tentu menimbulkan kecurigaan,\" kata Nurhendra.
Kuasa hukum korban, Moh Djarkasih menyayangkan pihak dekanat yang berniat baik untuk memfasilitasi mediasi, namun terkesan memihak.