RAKYATCIREBON.ID - Ketua Terpilih DPD Golkar Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka menegaskan, penetapan pelaksanaan pilkada serentak, sebenarnya bukan kewenangan daerah. Karena semua itu, kewenangan pusat.
Tapi, ketika melihat perkembangan, mayoritas fraksi DPR RI, yang awalnya mengusulkan normalisasi pilkada di 2022 atau 2023, ternyata malah tarik mundur.
Mereka sepakat dengan UU tahun 2016 dan tidak perlu ada revisi atau perubahan. Artinya, tetap dilaksanakan di 2024.
“Jadi sebelum diubah, siap tidak siap, pelaksanaan pilkada di Kabupaten Cirebon, ya 2024. Kita pasti harus mengikuti,” kata dia.
Di internal Golkar awal bulan lalu telah dimintai aspirasinya setiap Kabupaten/Kota memberikan pandangan tentang pilkada serentak. Apakah dilakukan normalisasi atau tetap dilaksanakan di 2024.
“Tapi kita mengikuti peraturan lebih tinggi. Kami wajib mengikuti keputusan dari pusat,” imbuhnya.(zen)