RAKYATCIREBON.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cirebon terkait Rencana Hibah Lahan di kawasan Bima untuk Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) akan melangsungkan rapat finalisasi pembahasan. Rencananya, finalisasi akan digelar di gedung DPRD.
“Tanggal 4 Februari hari Kamis, kita akan rapat finalisasi Pansus Hibah DPRD Kota Cirebon. Kemudian tanggal 8 Februari pagi kita akan sampaikan laporan ke pimpinan DPRD dan ketua fraksi. Selanjutnya, siangnya kita rapat paripurna pengambilan keputusan,” ungkap Ketua Pansus Hibah, Edi Suripno SIP MSi, ditemui di halaman gedung dewan, Senin (1/2).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pihaknya semula berencana untuk konsultasi kembali ke Kementerian Keuangan RI. Beberapa faktor mengakibatkan konsultasi tersebut tidak bisa dilakukan. Bahkan Kemenkeu sendiri, disampaikan Edi, menyatakan bahwa jawaban atas konsultasi terdahulu sudah cukup.
“Semua sudah tertuang dalam surat jawaban dari Kementerian Keuangan. Kita juga tadinya berniat mau konsultasi langsung, tapi (Kemenkeu) tidak bisa menerima dan jawaban yang itu dianggap cukup. Selain memang sedang PSBB juga,” terangnya.
Edi belum bisa memastikan keputusan DPRD terhadap rencana hibah lahan seluas 10.300 meter persegi tersebut akan seperti apa. “Nanti kita rapatkan dulu, kemudian kalau di rapat ada yang sepakat atau tidak, kembali lagi hak fraksi di rapat paripurna,” kata wakil rakyat empat periode itu.
Dijelaskannya, mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat paripurna pekan depan yaitu kembali ke masing-masing anggota dewan untuk menyatakan sikap. Namun demikian, secara kolektif nantinya fraksi dimungkinkan sudah mengambil sikap.
“Pengambilan keputusan untuk di rapat paripurna menjadi hak tiap anggota dewan. Tapi pasti tiap fraksi juga akan memiliki sikap,” kata dia.
Selain itu, pada keputusan DPRD terkait rencana hibah tersebut, pihaknya akan mencantumkan saran atau rekomendasi. “Nanti tertuang juga rekomendasi atau saran dalam keputusan DPRD. Apa yang tertuang dalam surat Kemenkeu itu persis akan dituangkan dalam bentuk laporan pansus,” katanya.
Surat Kemenkeu dimaksud adalah penyampaian tanggapan atas permohonan hibah Barang Milik Daerah (BMD) eks PT Pertamina pada Pemerintah Kota Cirebon, dengan Nomor S-746/KN.5/2020 tertanggal 20 Juli 2020.
Sebelumnya, Aliansi Ormas, LSM dan OKP Kota Cirebon akhirnya turut bersuara atas upaya pihak-pihak tertentu yang menggulirkan opini keliru terkait rencana hibah lahan untuk YPSGJ. Melalui juru bicaranya, Budi Permadi, Aliansi Ormas, LSM dan OKP Kota Cirebon menyatakan hibah lahan seluas 1,3 hektar masih dalam tahap rencana.
“Sampai dengan saat ini permohonan hibah yang diajukan oleh YPSGJ masih dalam proses permintaan persetujuan DPRD Kota Cirebon. Oleh karena, itu tidak benar adanya, apabila (ada yang menyebut) sudah terjadi penghibahan tanah sebagaimana dimaksud dari Pemerintah Kota Cirebon kepada YPSGJ,” ungkap Budi, di kawasan Jalan Sudarsono, Minggu (31/1).
Ia menambahkan, berdasarkan fakta-fakta yang didapat pihaknya, pemanfaatan lahan kawasan Bima yang saat ini digunakan YPSGJ untuk Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) merupakan hasil perjanjian pinjam pakai. Dimulai pada 2018 sampai 2019, serta telah diperpanjang sampai 2024.
“Bahwa adanya informasi dan tudingan jika permohonan hibah tersebut telah terjadi, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan beberapa LSM melalui media massa, merupakan bentuk penyesatan dan fitnah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” katanya. (jri)