Kisruh Perebutan Takhta Keraton Kasepuhan Cirebon, Negara Harus Hadir

Rabu 30-09-2020,12:07 WIB

Dalam catatan Harian Rakyat Cirebon, pasca reformasi menarik perhatian banyak peneliti. Dalam topik mengenai penguasa lokal, penguatan pengaruh para pewaris bekas swapraja (Sultan dan Raja) di politik lokal memicu diskusi menarik.

Penulis buku Bunga Rampai Seorang IdeologiSutan Aji Nugraha menjelaskan bahwa pasca reformasi membangkitkan gairah demokrasi yang selama ini dibelenggu oleh sistem otoritarian Soeharto selama 32 tahun. “Sehingga masyarakat euphoria akan kebebasan berbicara, mengungkapkan pendapat di muka umum,” ungkapnya, Jumat (7/8).

Lebih lanjut, imbuh Sutan, sedangkan Indonesia memiliki banyak adat dan budaya yang diawarisi tiap daerah. Namun apakah hal tersebut mampu saling mempengaruhi satu sama lainnya? “Dirasa tidak juga, terkecuali dalam pewarisan konstitusi di Daerah Istimewa Yogyakarta dimana sistem monarki masih mempengaruhi pedoman bermasyarakat, sosial dan budaya,” jelasnya.

Dalam ulasan Gerry van Klinken pada 2008, Return of the Sultans: The Communitarian Turn in Local Politics, Indonesianis asal Belanda ini, menulis, \"Apa ini hal yang baik karena tradisi mengintegrasikan masyarakat yang terpukul angin perubahan sosial? Atau pertanda buruk sebab merepresentasikan feodalisme?”  

Bagi Sutan, bahwa perubahan sosial secara signifikan dirasa tidak terlalu. Mengapa? Karena dalam sistem monarki selalu mengkultuskan strata sosial demi menjaga warisan tahta dan harta tentunya. “Setidaknya dengan fase demokrasi yang sudah kita lalui ini sekalipun masih terseyok seyok lebih baik dibandingkan dengan fase feodalisme yang telah terjadi di Indonesia,” katanya.

Suksesi ini jmenadi polemik elit, dan belum melibatkan publik secara umum? Menanggapi  hal tersebut, Sutan menyatakan negara tidak menganut monarki konstitusional bahkan monarki absolut sehingga dalam implementasi undang-undang hanya diberi wewenang sebagai pemangku adat dan budaya seperti Jogjakarta ataupun Surakarta.

“Teritori ini tidak bisa diintervensi oleh siapapun terkecuali jika ada pelanggaran hukum disana sebab secara hukum merujuk kepada negara. Untuk itu, semestinya negara turut andil menyelesaikan sengketa di tubuh keraton jika dirasa tidak ada solusi,” pungkas Sutan. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait