Nekad Langgar Netralitas, Sanksi Pidana Bagi ASN di Pilkada 2020

Sabtu 11-01-2020,07:05 WIB

RAKYATCIREBON.ID-Sanksi pidana bisa diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) jika nekad melanggar netralitas sebagai abdi negara saat penetapan calon dalam Pilkada telah dikukuhkan penyelenggara Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin pun meminta semua ASN untuk bersikap netral dalam menyambut kontestasi Pilkada 2020. Sebab, kode etik seorang ASN tersebut mengikat dalam dirinya.

“Hal (netralitas ASN pemerintah) tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 2004 dalam pasal 1 angka 2,” ujar Januar kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (10/01).

Januar menerangkan, jika sebelum tahapan penetapan Calon Kepala Daerah (Cakada) ada ASN yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan ASN.

“Sementara, setelah penetapan calon Kepala daerah, ASN (nekad) melanggar ketentuan mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pada pasal 188 juncto pasal 71 ayat 1,” bebernya.

Dalam aturan tersebut, lanjut Januar, jelas disebutkan setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan terkait netralitas akan diberikan sanksi.

“Sebagaimana dimaksud di Pasal 71 yang melanggar, dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp6.000.000,” jelas Januar. (rmol)

Tags :
Kategori :

Terkait