Tidak bisa hanya menggunakan pendekatan politik untuk memuluskan omnibus law dibidang investasi UMKM dan cipta lapangan kerja jika tidak ditopang oleh sistem dan landasan hukum yang kuat. Namun demikian, konsep omnibus law bukan berarti tidak baik jika diterapkan di Indonesia meskipun bebeda system hukumnya.
Dalam rangka debirokratisasi perizinan dan penyeragaman kebijakan pusat dan daerah dalam menunjang iklim investasi dan UMKM sangatlah diperlukan omnibus law. Salah satu contoh adalah omnibus law dibidang investasi dan UMKM.
Pemberlakuan omnibus law di bidang UMKM, diperlukan proporsionalitas antara pembedaan usaha mikro dengan usaha menengah. Jangan sampai pemberlakuan omnibus law justru mengaburkan perbedaan antara mikro dengan menengah terutama dalam hal pemberian afirmasi.
Selama ini afirmasi yang diberikan negara yang seharusnya banyak dirasakan oleh usaha mikro justru banyak dirasakan manfaatnya oleh usaha menengah. Sehingga berimplikasi kepada stagnasi perekonomian di lapisan bawah.
Pemberlakuan omnibus law di Indonesia paling tidak harus didasarkan pada ralitas sebagai berikut. Pertama, pemberlakuan omnibus law di Indonesia tidak harus sama dengan AS.
Konsep omnibus law yang perlu diterapkan di Indonesia bukan dengan membuat satu UU menghapus beberapa peraturan lainnya. Akan tetapi, konsep omnibus law yang seyogyanya diterapkan oleh pemerintah Indonesia adalah pembuatan suatu UU yang bisa menghapus pasal-pasal di beberapa peraturan lainnya yang saling bertentangan.
Sehingga keberadaan suatu UU yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak direvisi. Dengan konsep ini, akan tetap mempertahankan sistem civil law yang sudah berjalan di Indonesia meskipun omnibus law diberlakukan.
Kedua, UU omnibus law yang direncanakan diusulkan oleh pemerintah akan memiliki landasan hukum yang kuat, jika didahului dengan merevisi UU 15/2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan cara memasukkan materi muatan yang mengatur keabsahan omnibus law.
Ketiga, dengan memasukkan konsep omnibus law dalam revisi UU 15/2019 ini, maka pemberlakuan omnibus law tidak hanya terjadi pada UU yang mengatur investasi UMKM dan Cipta lapangan kerja saja. Melainkan juga akan berimplikasi terhadap produk hukum lainnya.
Realitasnya masih banyak aturan selain cipta lapangan kerja dan UMKM yang saling bertentangan antara yang satu dengan lainnya. Contoh misalnya terkait aturan ibukota yang masih diatur di beberapa UU, sehingga aturan mengenai ibukota yang tersebar dibeberapa UU perlu di integrasikan sebelum pemindahan ibu dilaksanakan.
Contoh lainnya, terkait usia anak yang di beberapa UU yang saling bertentangan. Pengaturan dan definisi usia di UU pemilu berbeda dengan pengaturan usia di UU perkawinan. Demikian halnya usia dalam UU perkawinan juga berbeda dengan usia didalam UU perlindungan anak.
Dengan banyaknya perbedaan usia dalam beberapa UU maka ini juga perlu diintegrasikan untuk menghindari kebingungan yang terjadi di masyarakat. Termasuk dalam persoalan social dan keagamaan yang masih saling bertentangan perlu dirangkum dalam konsep omnibus law.
Konsep omnibus law yang perlu dilakukan oleh pemerintahan Jokowi tidak hanya dimaknai sebagai upaya perampingan regulasi dari sisi jumlah dengan menyederhanakan peraturan saja. Akan tetapi juga perlu dimaknai sebagai konsistensi dan kerapihan pengaturan. Mulai dari prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk konsistensi materi substansi dari satu UU dengan UU lainnya.
Erfandi