RAKYATCIREBON.ID-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan kompensasi kepada empat korban terorisme di Cirebon dan Lamongan, Jumat (13/12/2019). Penyerahan ini diterima oleh para korban dan keluarga korban.
\"Menyerahkan kompensasi kepada korban (dan keluarga korban). Yang sekarang berjumlah empat orang ya dari pihak kepolisian,\" ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat.
Adapun empat korban itu berasal dari dua peristiwa yang berbeda, yakni aksi terorisme di Cirebon dan aksi terorisme di Lamongan.
Terkait Bom Thamrin Korban yang mendapat kompensasi atas tindak pidana terorisme penyerangan di Pasar Blimbing, Lamongan, Jawa Timur adalah Andreas Dwi Anggoro. Andreas mendapat kompensasi sebesar Rp 36.353.277.
Kemudian, tiga korban lain yang menerima kompensasi atas tindak pidana terorisme di Tol Kanci-Pejagan, Cirebon, Jawa Barat. Ketiganya yakni Angga Dwi Turangga yang menerima kompensasi sebesar Rp 51.706.168, Widi Harjana yang menerima kompensasi sebesar Rp 75.884.080 dan Ashiri yang menerima kompensasi sebesar Rp 286.396.000.
\"Saya mengucapkan selamat. Dan sedih juga sebab memberikan selamat kepada orang yang menerima kompensasi,\" ujar Mahfud.
\"Tapi mengucapkan selamat dalam konteks mendapat kompensasi atau restitusi dari negara. Meski tidak bisa mengganti seluruh kerugian yang telah diderita dan menimpa para korban tetapi negata melalui Undang-undang yang resmi menyatakan (bisa) memberikan kompensasi,\" tambah Mahfud.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, selain menyerahkan kompensasi untuk hari ini, pihaknya juga telah menyerahkan ganti rugi di daerah.
Beberapa di antaranya yakni di Samarinda, korban Bom Surabaya, korban terorisme di Mako Brimob, dan bebeapa tempat lain di Medan, Pekanbaru, dan Nusa Tenggara Barat.
\"Ini membuktikan kehadiran LPSK sebagai representasi negara mulai nyata kepada para korban,\" tutur Hasto dalam kesempatan yang sama.
Dia melanjutkan, LPSK mendapat mandat dari negara untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
\"Sementara itu, secara khusus untuk korban terorisme, LPSK mendapat mandat dari Undang-undang baru yaitu UU Nomor 5 Tahun 2018 untuk melakukan perlindungan dan memfasilitasi ganti rugi dalam bentuk kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme,\" tambah Hasto. (*)