Kejari Kabupaten Cirebon Tahan Tiga Tersangka Korupsi BJB Syariah

Kejari Kabupaten Cirebon Tahan Tiga Tersangka Korupsi BJB Syariah

TIGA tersangka kasus dugaan korupsi Bank BJB Syariah diamankan Kejari untuk dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi. Kasusnya yaitu berupa pemberian fasilitas pembiayaan Stand By Loan oleh PT. BJB Syariah kantor cabang pembantu sumber Kabupaten Cirebon.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH MH menjelaskan tersangka yang ditahan adalah MBI, Direktur Utama CV Nadzif; AB, Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BJB Syariah Sumber; dan J, Account Officer BJB Syariah Sumber.

"Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon untuk 20 hari ke depan, dari 26 November hingga 15 Desember 2024," katanya.

Yudhi menjelaskan ketiga tersangka diduga memanipulasi pengajuan pembiayaan senilai Rp2,5 miliar melalui fasilitas Line Facility Agreement (LFA) atau Stand By Loan. Pembiayaan itu diberikan oleh BJB Syariah Cabang Pembantu Sumber kepada CV Nadzif.

Direktur PT Nadzif, MBI, bekerja sama dengan AB untuk merekayasa dokumen agar terlihat seolah-olah PT Nadzif mengerjakan proyek pembangunan gedung di Universitas Wiralodra dan kandang ternak milik CV Pagoda Utama Jaya Sakti.

"Namun, proyek tersebut tidak pernah dikerjakan, dan dana pembiayaan digunakan untuk kepentingan lain yang melanggar prosedur," katanya.

Selain itu, AB dan J diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) bank dengan mencairkan pembiayaan tanpa melakukan verifikasi sesuai aturan.

“Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp2,14 miliar akibat penyalahgunaan pembiayaan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon, Essadendra Aneksa SH menjelaskan penetapan tersangka didasarkan pada Laporan Hasil Audit Nomor R-05/H.VI.3/11/2024 yang diterbitkan pada 4 November 2024.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pemberian pembiayaan yang merugikan negara. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan celah prosedural di sektor perbankan. Kejari Kabupaten Cirebon menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas guna memulihkan kerugian negara dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan. (zen)

Sumber: