Proses Pengadaan Lahan untuk Jalan Lingkar Selatan Cirebon Masih Tahap Persiapan

Proses Pengadaan Lahan untuk Jalan Lingkar Selatan Cirebon Masih Tahap Persiapan

PASTIKAN. Sekretaris BKAD Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana, memastikan tidak ada anggaran pembebasan lahan untuk Jalan Lingkar Selatan, Selasa (25/3). FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan, yang menghubungkan Cirebon Girang hingga Sindangjawa, membutuhkan waktu cukup lama dalam proses pengadaan lahannya. Setidaknya butuh satu tahun untuk menyelesaikan tahap persiapannya.

Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Cirebon tidak mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan dalam APBD murni 2025. Hal itu, disampaikan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana SIP MAk, Selasa (25/3).

Kata Yuyun, dalam pembahasan APBD murni 2024, anggaran sebesar Rp40 miliar yang disiapkan untuk pengadaan lahan jalan lingkar tidak dimasukkan. Ada kekhawatiran dana tersebut tidak terserap maksimal karena panjangnya proses administrasi dan perizinan.

"Proses persiapan pembebasan lahan memang memakan waktu yang cukup lama, sekitar satu tahun. Oleh karena itu, anggaran sebesar Rp40 miliar tidak dimasukkan dalam APBD murni 2025 yang disahkan pada akhir Desember 2024," ujar Yuyun.

Saat ini, pengadaan lahan untuk proyek ini masih dalam tahap persiapan. Dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP). Selain itu, setiap pengadaan lahan juga harus mendapatkan izin dari Gubernur, yang semakin memperpanjang proses.

"Walaupun demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk melaksanakan proyek ini dengan perencanaan yang matang, agar tidak ada kendala di kemudian hari," lanjut Yuyun.

Terpisah, Kabid Pertanahan DPKPP Kabupaten Cirebon, H Harief Purnomo ST, juga membenarkan bahwa anggaran untuk pembebasan lahan belum dialokasikan tahun ini. Meski begitu, proses persiapan tetap berjalan. Pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator, sementara perencanaan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).

"Sebelum memulai pembebasan lahan, semua dokumen perencanaan, seperti Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED), harus selesai dan matang terlebih dahulu," jelas Harief.

Setelah dokumen perencanaan siap, tahap selanjutnya adalah pendataan kepemilikan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat. Proses ini akan dilanjutkan dengan penetapan lokasi (penlok) yang hasilnya akan dikirimkan ke Gubernur.

Kemudian, DPUTR akan mengajukan ekspos ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Harief berharap, proses persiapan dapat selesai pada tahun ini, sehingga pembebasan lahan dapat dilaksanakan pada tahun depan. (zen)

Sumber: