CIREBON – Setiap partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 wajib meyertakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari kalangan perempuan dengan porsi 30 persen di tiap dapil, sebagaimana ketentuan dalam perundang-undangan terkait. Secara keseluruhan, jumlah bacaleg yang didaftarkan ke KPU boleh kurang dari jumlah maksimal tiap dapil. “Kalau kurang dari jumlah maksimal, boleh. Tapi harus tetap ada keterwakilan bacaleg perempuan 30 persen dari jumlah bacaleg yang ada di tiap dapil,” ungkap Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/7) kemarin. Disampaikan Emir, pendaftaran bacaleg oleh masing-masing parpol sudah dibuka sejak 4 Juli lalu sampai 17 Juli mendatang. Namun, sampai kemarin, belum ada satupun parpol yang mendaftarkan bacaleg untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019 mendatang. “Untuk Pemilu Legislatif 17 April 2019, dari partai politik belum ada yang mendaftar. Tapi ada beberapa partai yang sudah konsultasi ke kita,” ujarnya.
30 Persen Wajib Caleg Perempuan
Kamis 12-07-2018,02:28 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,20:06 WIB
Monyet Ekor Panjang Mulai Masuk Permukiman, BBKSDA Ungkap Habitatnya Terancam
Senin 03-08-2026,19:45 WIB
Gunung Blindis Tak Ditambang Meski Kaya Batu Gamping, Indocement Pertahankan 120 Hektare Kawasan Konservasi
Senin 03-08-2026,23:41 WIB
Tiga Tanggul Jebol Diperbaiki, Pemdes Jungjang Wetan Desak Penanganan Banjir Dituntaskan
Selasa 04-08-2026,05:59 WIB
Longsor, Warga Sukagumiwang Tuntut Penanggulangan Permanen
Selasa 04-08-2026,16:25 WIB
Akademisi Sentil Pemkab Cirebon: Jangan Jadikan Peningkatan PAD Sebatas Retorika Tahunan
Terkini
Selasa 04-08-2026,18:10 WIB
Sekolah Bersih Saja Tak Cukup, DLH Ungkap Syarat Meraih Adiwiyata Nasional
Selasa 04-08-2026,18:03 WIB
Mahasiswa HTNI UIN Siber Cirebon Raih Juara 1 Duta Batik DKI Jakarta 2026
Selasa 04-08-2026,18:01 WIB
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Lolos 48 Besar Nasional Debat Penegakan Hukum Pemilu Bawaslu RI
Selasa 04-08-2026,17:34 WIB
DPRD Bongkar Target PAD Parkir Kabupaten Cirebon, Dinilai Disusun Tanpa Kajian
Selasa 04-08-2026,16:25 WIB