CIREBON – Setiap partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 wajib meyertakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari kalangan perempuan dengan porsi 30 persen di tiap dapil, sebagaimana ketentuan dalam perundang-undangan terkait. Secara keseluruhan, jumlah bacaleg yang didaftarkan ke KPU boleh kurang dari jumlah maksimal tiap dapil. “Kalau kurang dari jumlah maksimal, boleh. Tapi harus tetap ada keterwakilan bacaleg perempuan 30 persen dari jumlah bacaleg yang ada di tiap dapil,” ungkap Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/7) kemarin. Disampaikan Emir, pendaftaran bacaleg oleh masing-masing parpol sudah dibuka sejak 4 Juli lalu sampai 17 Juli mendatang. Namun, sampai kemarin, belum ada satupun parpol yang mendaftarkan bacaleg untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019 mendatang. “Untuk Pemilu Legislatif 17 April 2019, dari partai politik belum ada yang mendaftar. Tapi ada beberapa partai yang sudah konsultasi ke kita,” ujarnya.
30 Persen Wajib Caleg Perempuan
Kamis 12-07-2018,02:28 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,04:31 WIB
Tarif Parkir SOR Watubelah Dipersoalkan, Dispora: Pengelolaan Ada di KONI
Rabu 09-09-2026,05:10 WIB
Aset Pemkab Dikelola KONI, Dispora Tak Tahu Soal Tarif Parkir Watubelah
Selasa 08-09-2026,22:30 WIB
Tambah Fasilitas di Galangan Kapal, PT HOI di Kejawanan Tutup Sementara
Rabu 09-09-2026,04:10 WIB
Raperda Cagar Budaya, 591 Objek Menunggu Kepastian
Rabu 09-09-2026,14:02 WIB
Bulog Cirebon Perkuat Distribusi Beras Premium ke Ritel, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying
Terkini
Rabu 09-09-2026,18:42 WIB
Lamban Dongkrak Retribusi, Komisi I Desak Dishub Segera Kaji Potensi Parkir
Rabu 09-09-2026,18:38 WIB
400 KPM di Pekalipan Terindikasi Judol, di Lemahwungkuk Sampai 721
Rabu 09-09-2026,16:15 WIB
Daftar Lembaga Zakat di Indonesia yang Menyediakan Program Beasiswa Pendidikan
Rabu 09-09-2026,16:00 WIB