CIREBON – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilangsungkan pada 27 Juni atau lima hari kedepan terhitung Jumat ini. Ada larangan yang wajib dipatuhi pemilih saat menggunakan hak pilihnya di bilik suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemilih dilarang membawa telepon selular (ponsel) maupun alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara pada saat mencoblos. Larangan itu dikhawatirkan berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendapatkan laporan dari pemilih mengenai pilihan yang dicoblosnya. Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 13/2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara juga diatur. “Pada Pasal 17 poin t berbunyi, mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon, M Joharudin MPd, kemarin. Ia menambahkan, pelarangan membawa ponsel atau alat rekam gambar lainnya dimaksudkan untuk antisipasi kemungkinan pemilih memotret coblosannya pada surat suara dengan maksud melaporkannya kepada pihak tertentu. “Mencegah adanya laporan dari pemilih kepada pihak tertentu mengenai pilihannya di bilik suara,” ujarnya.
Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara!
Jumat 22-06-2018,08:16 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,14:22 WIB
Kursi Kabag Hukum Kosong di Tengah Persoalan Hukum, Pemkot Cirebon Ditantang Bergerak Cepat
Selasa 08-09-2026,20:10 WIB
Transformasi Keilmuan UIN Siber Cirebon Menguat, FASTIH Diusulkan Jadi Fakultas Baru
Rabu 09-09-2026,04:31 WIB
Tarif Parkir SOR Watubelah Dipersoalkan, Dispora: Pengelolaan Ada di KONI
Selasa 08-09-2026,22:30 WIB
Tambah Fasilitas di Galangan Kapal, PT HOI di Kejawanan Tutup Sementara
Rabu 09-09-2026,05:10 WIB
Aset Pemkab Dikelola KONI, Dispora Tak Tahu Soal Tarif Parkir Watubelah
Terkini
Rabu 09-09-2026,05:10 WIB
Aset Pemkab Dikelola KONI, Dispora Tak Tahu Soal Tarif Parkir Watubelah
Rabu 09-09-2026,04:31 WIB
Tarif Parkir SOR Watubelah Dipersoalkan, Dispora: Pengelolaan Ada di KONI
Rabu 09-09-2026,04:10 WIB
Raperda Cagar Budaya, 591 Objek Menunggu Kepastian
Selasa 08-09-2026,22:30 WIB
Tambah Fasilitas di Galangan Kapal, PT HOI di Kejawanan Tutup Sementara
Selasa 08-09-2026,20:10 WIB