SUMBER - Setelah Peraturan Daerah tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) disahkan selanjutnya tinggal membuat rencana detail tata ruang (RDTL) sebagai turunan dari perda tersebut. Wakil Pansus II, Sofwan ST mengatakan, dari empat bidang garapan yang siap disahkan baru Raperda perubahan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang RTRW. “Sedangkan tiga raperda lainnya seperti, raperda tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis komunikasi dan informasi, perubahan perda no 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan raperda retribusi jasa usaha belum bisa disahkan karena masih harus dilakukan pendalaman,” tutur Sofwan pada Rakcer usai paripurna pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda, Jumat (18/5). Perlu diketahui, lanjutnya pembahasan raperda ini melalui proses panjang dan cukup menguras tenaga. Namun karena komitmen eksekutif dan legislatif akhirnya perda ini bisa disahkan sesuai target.
Butuh Dua Tahun untuk Sahkan Raperda RTRW
Sabtu 19-05-2018,18:00 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,07:52 WIB
3 Nama Menguat di Penjaringan Calon Ketua DPC PPP Kuningan
Kamis 09-04-2026,05:39 WIB
Penilaian STS Berbasis Digital Diterapkan di SD, Efisiensi Anggaran Sejalan Digitalisasi Pendidikan
Rabu 08-04-2026,21:10 WIB
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ambil Bagian dalam Penguatan CDC PTKI Nasional
Kamis 09-04-2026,10:30 WIB
PSIM vs PSM Makassar: Jadwal, Prediksi, Performa, dan Head to Head di Liga 1
Kamis 09-04-2026,08:59 WIB
Masuri Gonjes Calon Ketua DPC PPP, Targetkan Penguatan Basis Islam dan Modernisasi Partai
Terkini
Kamis 09-04-2026,20:29 WIB
Harga Terbaru Xiaomi Book Pro 14 2026: Laptop Flagship dengan Harga Kompetitif
Kamis 09-04-2026,20:25 WIB
Masuk Indonesia? Ini Bocoran Harga serta Spesifikasi Oppo Find X9 Ultra
Kamis 09-04-2026,20:21 WIB
Spesifikasi dan Harga BYD Great Tang: SUV Listrik Mewah dengan Jarak Tempuh Fantastis
Kamis 09-04-2026,19:30 WIB
Misi 10 Hari di Bulan: Kapan Artemis 2 Kembali ke Bumi dan Bagaimana Prosesnya?
Kamis 09-04-2026,19:22 WIB