SUMBER - Setelah Peraturan Daerah tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) disahkan selanjutnya tinggal membuat rencana detail tata ruang (RDTL) sebagai turunan dari perda tersebut. Wakil Pansus II, Sofwan ST mengatakan, dari empat bidang garapan yang siap disahkan baru Raperda perubahan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang RTRW. “Sedangkan tiga raperda lainnya seperti, raperda tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis komunikasi dan informasi, perubahan perda no 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan raperda retribusi jasa usaha belum bisa disahkan karena masih harus dilakukan pendalaman,” tutur Sofwan pada Rakcer usai paripurna pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda, Jumat (18/5). Perlu diketahui, lanjutnya pembahasan raperda ini melalui proses panjang dan cukup menguras tenaga. Namun karena komitmen eksekutif dan legislatif akhirnya perda ini bisa disahkan sesuai target.
Butuh Dua Tahun untuk Sahkan Raperda RTRW
Sabtu 19-05-2018,18:00 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,13:30 WIB
Daftar Bunga Deposito Bank BUMN Terbaru: Mandiri, BRI, BNI, dan BTN
Rabu 15-07-2026,08:39 WIB
Jangan Terburu-buru Vonis Rem Blong, Advokat Minta Penyebab Kecelakaan Gronggong Diusut
Rabu 15-07-2026,10:41 WIB
Promo Superindo Terbaru 13-16 Juli 2026: Minyak Goreng Tropical Hanya Rp32.500!
Rabu 15-07-2026,13:00 WIB
Spesifikasi dan Harga Yamaha MX King 150: Motor Bebek Sport Paling Responsif
Rabu 15-07-2026,11:32 WIB
Bocoran Harga Honda Super One Menjelang GIIAS, Tembus Rp300 Jutaan?
Terkini
Rabu 15-07-2026,21:45 WIB
Tips Menyaksikan Gerhana Matahari di Makkah Sambil Beribadah Umrah
Rabu 15-07-2026,21:18 WIB
Makkah Masuk Jalur Utama Gerhana Matahari Total 2027 dengan Durasi Terlama
Rabu 15-07-2026,20:41 WIB
Kacamata Pintar Kolaborasi Samsung-Google Siap Curi Perhatian di Galaxy Unpacked
Rabu 15-07-2026,19:45 WIB