SUMBER - Setelah Peraturan Daerah tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) disahkan selanjutnya tinggal membuat rencana detail tata ruang (RDTL) sebagai turunan dari perda tersebut. Wakil Pansus II, Sofwan ST mengatakan, dari empat bidang garapan yang siap disahkan baru Raperda perubahan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang RTRW. “Sedangkan tiga raperda lainnya seperti, raperda tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis komunikasi dan informasi, perubahan perda no 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan raperda retribusi jasa usaha belum bisa disahkan karena masih harus dilakukan pendalaman,” tutur Sofwan pada Rakcer usai paripurna pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda, Jumat (18/5). Perlu diketahui, lanjutnya pembahasan raperda ini melalui proses panjang dan cukup menguras tenaga. Namun karena komitmen eksekutif dan legislatif akhirnya perda ini bisa disahkan sesuai target.
Butuh Dua Tahun untuk Sahkan Raperda RTRW
Sabtu 19-05-2018,18:00 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 11-09-2026,06:28 WIB
Cakupan BPJS Aktif Baru 65 Persen, DPRD Cirebon Dorong Perluasan Jaminan Kesehatan
Jumat 11-09-2026,11:07 WIB
Tembus Pasar Dunia, Kopi Java Buana Ciremai Bangkit dari Trauma Tanam Paksa
Jumat 11-09-2026,06:46 WIB
Promo Indomaret Terbaru Minggu Ini: Minyak Goreng Sania Cuma Rp41.500 & Diskon Spesial ShopeePay!
Jumat 11-09-2026,19:13 WIB
Cirebon Go Digital, Saat Beban Tim IT Hilang dan TV Kamar Rumah Sakit Bisa Tampilkan Tagihan Pasien
Jumat 11-09-2026,21:16 WIB
Apple Resmi Rilis iPhone Duo, HP Lipat Premium Berteknologi Engsel Titanium
Terkini
Jumat 11-09-2026,21:22 WIB
Harga Resmi iPhone Duo di Indonesia Belum Diumumkan, Ini Bocoran Harga Globalnya
Jumat 11-09-2026,21:16 WIB
Apple Resmi Rilis iPhone Duo, HP Lipat Premium Berteknologi Engsel Titanium
Jumat 11-09-2026,21:02 WIB
5 Fitur Baru iPhone 18 Pro Max yang Bikin Upgrade dari Seri Lama Makin Worth It
Jumat 11-09-2026,21:00 WIB
IPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max Resmi Rilis dengan Kamera Variable Aperture
Jumat 11-09-2026,20:52 WIB