SUMBER - Setelah Peraturan Daerah tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) disahkan selanjutnya tinggal membuat rencana detail tata ruang (RDTL) sebagai turunan dari perda tersebut. Wakil Pansus II, Sofwan ST mengatakan, dari empat bidang garapan yang siap disahkan baru Raperda perubahan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang RTRW. “Sedangkan tiga raperda lainnya seperti, raperda tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis komunikasi dan informasi, perubahan perda no 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan raperda retribusi jasa usaha belum bisa disahkan karena masih harus dilakukan pendalaman,” tutur Sofwan pada Rakcer usai paripurna pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda, Jumat (18/5). Perlu diketahui, lanjutnya pembahasan raperda ini melalui proses panjang dan cukup menguras tenaga. Namun karena komitmen eksekutif dan legislatif akhirnya perda ini bisa disahkan sesuai target.
Butuh Dua Tahun untuk Sahkan Raperda RTRW
Sabtu 19-05-2018,18:00 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,01:28 WIB
KDM Tegaskan Keraton di Cirebon Harus Dirawat dan Dijaga, Bukan Dijual!
Senin 11-05-2026,08:15 WIB
BRI SUPER LEAGUE: Hasil Persib Bandung vs Persija Jakarta Adam Brace Skor 2-1
Senin 11-05-2026,05:32 WIB
Pupuk Kujang Terapkan Energi Baru Jamin Produksi Makin Andal
Senin 11-05-2026,10:30 WIB
LaLiga:Hasil Barcelona vs Real Madrid Barcelona Juara Skor 2-0
Senin 11-05-2026,01:43 WIB
Polres Cirebon Kota Kerahkan 250 Personel Amankan Kirab Milangkala Tatar Sunda
Terkini
Senin 11-05-2026,19:58 WIB
Simulasi Kredit Polytron Fox R di Tahun 2026: DP Ringan, Cicilan Mulai 400 Ribuan per Bulan
Senin 11-05-2026,19:52 WIB
Daftar Harga Motor Listrik Polytron Fox R dan Fox S Mei 2026: Apakah Masih Ada Subsidi 7 Juta?
Senin 11-05-2026,16:40 WIB
Kenali Gejala Hantavirus pada Manusia Sejak Dini dan Cara Mencegahnya
Senin 11-05-2026,16:30 WIB
Update Harga BBM Pertamina Terbaru Mei 2026: Pertalite, Pertamax, Dexlite hingga Dex
Senin 11-05-2026,16:25 WIB