SUMBER - Setelah Peraturan Daerah tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) disahkan selanjutnya tinggal membuat rencana detail tata ruang (RDTL) sebagai turunan dari perda tersebut. Wakil Pansus II, Sofwan ST mengatakan, dari empat bidang garapan yang siap disahkan baru Raperda perubahan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang RTRW. “Sedangkan tiga raperda lainnya seperti, raperda tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis komunikasi dan informasi, perubahan perda no 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan raperda retribusi jasa usaha belum bisa disahkan karena masih harus dilakukan pendalaman,” tutur Sofwan pada Rakcer usai paripurna pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda, Jumat (18/5). Perlu diketahui, lanjutnya pembahasan raperda ini melalui proses panjang dan cukup menguras tenaga. Namun karena komitmen eksekutif dan legislatif akhirnya perda ini bisa disahkan sesuai target.
Butuh Dua Tahun untuk Sahkan Raperda RTRW
Sabtu 19-05-2018,18:00 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Pemkab Cirebon Bidik Sumber PAD Baru, Parkir hingga Pajak Kafe Jadi Sorotan
Rabu 05-08-2026,19:09 WIB
Kinerja Moncer di Usia 51 Tahun, Indocement Tancap Gas Perkuat Industri Semen Hijau
Kamis 06-08-2026,03:38 WIB
Final Piala Presiden 2026, Viking Alengka dan Ateng Sutisna Gelar Nobar Persib vs Persebaya di Sukahaji
Kamis 06-08-2026,03:30 WIB
75 Warga Kabupaten Cirebon Disiapkan Kerja ke Jepang
Rabu 05-08-2026,23:21 WIB
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Perkuat Layanan Hukum dan Sosial bagi Penyandang Disabilitas
Terkini
Kamis 06-08-2026,12:30 WIB
Bulog Pasarkan Beras Premium ke Ritel Modern dengan HET Rp14.900 per Kg
Kamis 06-08-2026,11:59 WIB
Tarif Listrik PLN Agustus 2026: Cek Penyesuaian Subsidi dan Non-Subsidi Terbaru
Kamis 06-08-2026,11:50 WIB
Empat Nama Diprediksi Ramaikan Bursa Ketua Golkar Kabupaten Cirebon
Kamis 06-08-2026,10:00 WIB
Bupati Cirebon Dorong PKK Jadi Penggerak Kolaborasi Pembangunan
Kamis 06-08-2026,08:46 WIB