Komisi I Sesalkan Surat Dukungan Pilkada Para Sekdes

Senin 26-02-2018,04:20 WIB


RAKYATCIREBON.CO.ID - Aparatur sipil negara (ASN), kuwu, lurah dan perangkat desa rawan terlibat politik praktis, termasuk menyebarnya surat dukungan dari para Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kecamatan menyebar di publik.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi menyesalkan banyaknya kuwu yang melanggar aturan Pilkada sehingga banyak kuwu yang dipanggil oleh Panwaslu Kabupaten Cirebon.

“Secara regulasi normatif baik UU desa, ataupun aturan lainnya yang berkaitan dengan Pilkada maupun Pemilu yang menyatakan jelas kalau Kuwu tidak boleh terlibat politik praktis salah satunya adalah kampanye,” ujar Junaedi, saat dikonfirmasi Rakcer, Minggu (25/2).

Junaedi berharap para Kuwu dan perangkat serta ASN bisa taat terhadap aturan yang ada kalau memang dilarang, baiknya jangan dilakukan.

“Dan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya Panwaslu Kabupaten Cirebon harus bertindak tegas atas permasalahan kuwu tersebut,” katanya.

Politisi PKS itu menambahkan, pihaknya akan segera melakukan audensi dengan para kuwu agar lebih bisa memahami aturan yang ada, sehingga kedepan tidak ada lagi kuwu yang terlibat dalam permasalahan hukum pada pelaksanaan Pilkada tahun ini.

“Tidak hanya kuwu, ASN juga akan kita panggil untuk membantu sosialisasikan Perda Pilkada yang sudah ada ini, agar nanti tidak terjadi kesalah pahaman lagi,” tambahnya.

Disaat masifnya sejumlah pihak mengimbau agar kuwu dan perangkat tidak terlibat politik praktis. Justru praktik politik praktis ini tampil blak-blakan. Bahkan sampai membuat surat dukungan.

Surat dukungan sekretaris desa se-Kecamatan Kaliwedi ke calon petahana Sunjaya Purwadisastra itu menggegerkan publik.

Betapa tidak, perangkat desa dan kuwunya yang seharusnya netral namun secara terang-terangan mendukung salah satu calon. Hal tersebut jelas melanggar UU no 10/2016 tentang Pilkada. (ari)
Tags :
Kategori :

Terkait