RAKYATCIREBON.CO.ID – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon memberi peringatan kepada wakil rakyat di DPRD maupun bakal calon walikota-wakil walikota, untuk tidak menunggangi kegiatan reses dengan kampanye pasangan bacalon. Terlebih, reses dibiayai oleh APBD Kota Cirebon.
“Pada prinsipnya, reses dan kampanye sama tidak? Kan tidak. Yang jelas, tidak boleh. Beda peruntukannya. Reses ya reses, kampanye ya kampanye. Reses itu untuk dewan. Kampanye untuk bakal calon walikota dan wakil walikota,” ungkap Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Susilo Waluyo, Kamis (1/2).
Kalau sampai ada bakal calon walikota yang hadir dan berkampanye, kata Susilo, sudah barang tentu akan diproses. Panwaslu akan menelisik juga dari sisi pembiayaan, jika agenda itu disisipi kampanye. “Kita bisa awasi dari sisi dana kampanye. Tidak boleh memanfaatkan APBD/APBN,” ujarnya.
Susilo mengimbau kepada pasangan bakal calon walikota-wakil walikota, partai politik dan masyarakat untuk bersama-sama taat azas dalam pelaksanaan maupun persiapan Pilwalkot 27 Juni mendatang.
“Kita berharap kepada semuanya, masyarakat maupun bakal calon, tentu saja harus sesuai aturan. Ikuti saja aturan yang ada,” katanya.
Di sisi lain, Susilo menegaskan, jika nanti sudah ada penetapan calon walikota dan wakil walikota, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk potensi pelanggaran.
“Kalau sudah ditetapkan pasangan calon, kita akan lebih aktif lagi. Karena bisa juga terjadinya pelanggaran itu terstruktur, sistematis dan masif,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon, H Sumardi menilai, kehadiran bakal calon walikota-wakil walikota pada reses anggota dewan tidaklah menyalahi aturan. “Boleh-boleh saja. Asal jangan kampanye. Tapi memang itu dilema,” kata Sumardi.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan, anggota dewan lebih baik tidak melibatkan bakal calon walikota-wakil walikota dalam kegiatan reses. Menurutnya, lebih baik berhati-hati, dibanding nanti menjadi persoalan. Terlebih lagi, Sumardi juga menyinggung, bahwa pendanaan reses bersumber dari APBD Kota Cirebon.
“Lebih baik jangan melibatkan paslon. Ini kehati-hatian saja. Toh, kalau mau mendatangkan paslon juga nanti ada waktunya untuk kampanye. Apalagi reses ini dibiayai APBD. Lebih baik fokus saja (pertemuan) antara dewan dan konstituen,” kata politisi yang juga sekretaris DPD PAN Kota Cirebon itu.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs Sutisna MSi menyampaikan, reses dewan dipastikan pada 5-7 Februari pekan depan. Tiap wakil rakyat punya kesempatan untuk bertemu dengan konstituennya, maksimal 400 orang.
“Kuotanya 400 orang maksimal. Bisa satu kali pertemuan, bisa juga sampai empat kali pertemuan,” ungkap Sutisna, di ruang kerjanya. Masa reses hanya tiga hari. Karena pada 8 Februari akan digelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian LKPj walikota dan pada 12 Februari ada penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota oleh KPU.
Disampaikan Sutisna, pada prinsipnya agenda reses adalah berkunjung ke daerah pemilihan (dapil) anggota dewan tersebut, kemudian bertemu konstituen, menyerap aspirasi dan menyampaikan pertanggungjawaban secara politis kepada konstituen. “Kalau ada pesan politik tertentu, di luar kewenangan kami,” katanya. (jri)