RAKYATCIREBON.CO.ID - Pemerintah Kota Cirebon beserta SKPD terkait terus merumuskan formula tentang pengajuan Surat Keputusan (SK) kepala daerah yang dilayangkan 1.168 tenaga pengajar honorer melalui Dinas Pendidikan.
Sebagaimana diketahui, pengajuan tersebut terbentur adanya aturan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi larangan pemerintah daerah mengangkat pegawai.
Pada Rabu (03/01), Asisten Daerah bagian pemerintahan menggelar rapat tertutup dengan Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Badan (BP4D) di ruangan Sekretaris Daerah Kota Cirebon untuk membahas kelanjutan pengajuan SK tenaga pengajar honorer.
Saat diwawancarai usai rapat kemarin, Asisten Daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Agus Mulyadi menyampaikan bahwa rapat yang digelar belum sampai pada kata final.
Akan tetapi, pada rapat tersebut pihaknya membagi dua tim untuk melakukan studi banding, diantaranya adalah satu tim yang diketuai oleh Kepala BKPPD yang akan meminta pengarahan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara satu tim lainnya dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan akan berkunjung ke Kabupaten Bogor, karena disana kepala daerah sudah melakukan langkah-langkah guna menyelesaikan permasalahan yang sama.
\"Hasil rapat tadi belum final, jadi tadi kita bagi dua tim, satu ke kemendagri satu ke Kabupaten Bogor untuk melihat bagaimana penyelesaian disana, besok berangkat,\" ungkap Agus Mulyadi kepada rakcer, kemarin.
Selain itu, pada pembahasan rapat, Agus Mulyadi juga mengatakan bahwa persoalan ini akan dibatasi, sehingga persoalan ini selesai pada keinginan para tenaga honorer untuk mendapatkan pengakuan sehingga mereka bisa mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Sementara dua tim yang sudah dibentuk akan melakukan kunjungan dan mengkaji permasalahan ini, ditargetkan minggu depan masing-masing tim sudah menghasilkan bahan kajian baru yang kembali akan dirumuskan, untuk kemudian hasilnya dijadikan pertimbangan oleh Walikota dalam membuatkan SK bagi para tenaga pengajar honorer.
\"Kita sepakat membatasi masalahnya hanya sebatas melegalkan, proses kedepan kita bantu untuk persoalan NUPTK seperti yang mereka inginkan. Mudah-mudahan minggu depan ketemu lagi sudah ada hasil komparasi,\" kata Agus.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Jaja Sulaeman menambahkan bahwa aspirasi utama para tenaga honorer memang mereka menginginkan pengakuan melalui SK untuk bisa mendapatkan NUPTK, dan selanjutnya bagi yang sudah memenuhi persyaratan, mereka akan bisa mengajukan sertifikasi dengan NUPTK tersebut.
\"Tuntutan yang utama dari mereka adalah pengakuan untuk dapat NUPTK, saat saya tanya itulah keinginan utama mereka, jadi meskipun terbentur beberapa regulasi, kita akan terus upayakan,\" kata Jaja. (sep)