KPU Gelar Rapat Pemetaan Dapil

Rabu 27-12-2017,10:23 WIB

RAKYATCIREBON.CO.ID  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kuningan menggelar Rapat Penyusunan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, dalam menghadapi Pemilihan Legislatif tahun 2019 mendatang, di Hotel Prima Resort.

KPU Kuningan. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon 
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Panwaslu Kuningan Jubaedi, Kepala Kesbangpol Kuningan Dadi, Kepala Disdukcapil Kuningan, Kepala Satpol PP Kuningan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuningan, Anggota PPK bagian Teknis Kepemiluan, dan Ketua dan Sekretaris Partai Politik.

Dalam menentukan jumlah kursi DPRD Kabupaten/ Kota didasarkan pada jumlah peduduk. Untuk jumlah penduduk sampai dengan 100.000 mendapatkan alokasi sebanyak 20 kursi, 100.001 s.d. 200.000 sebanyak 25 kursi.

200.001 s.d. 300.000 sebanyak 30 kursi, 300.001 s.d. 400.000 sebanyak 35 kursi, 400.001 s.d. 500.000 sebanyak 40 kursi, 500.001 s.d. 1.000.000 sebanyak 45 kursi, 1.000.001 s.d. 3.000.000 sebanyak 50 kursi dan lebih dari 3.000.000 penduduk sebanyak 55 kursi.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis Perencanaan dan Data Dadan Hamdani.

Menurut Dadan, langkah berikutnya dalam penataan jumlah kursi harus ditetapkan lebih dahulu angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi.

Selanjutnya menentukan estimasi jumlah alokasi kursi perkecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk dengan BPPd (sebagai bahan pertimbangan pemetaan dapil).

“Tahap berikutnya adalah menggabungkan/memecah Kecamatan menjadi Dapil, dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan dapil sebagaimana di atur dalam PKPU. Lalu menentukan alokasi kursi perdapil dengan cara membagi jumlah penduduk di dapil dengan BPPD (apabila terdapat angka pecahan, dibulatkan ke bawah),” ujarnya.

Selanjutnya menghitung sisa penduduk dengan cara total jumlah penduduk perdapil dikurangi hasil kali kursi teralokasi dengan BPPd. Jika pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, maka sisa kursi dibagikan ke dapil dengan sisa penduduk tertinggi.

“Kami juga langsung melakukan simulasi penghitungan alokasi kursi. Hal tersebut bertujuan agar peserta dapat merasakan langsung dan mempermudah dalam memahami tentang bagaimana mekanisme penghitungan alokasi kursi,” terangnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris KPU Kabupaten Kuningan Upi Shopian selaku Ketua Pelaksana menyampaikan, maskud dan tujuan penyelenggaraan rapat yakni mengetahui Perkembangan jumlah penduduk dan mekanisme jumlah kursi, memahami peta arah dapil, dan mengetahui tujuh prinsip tentang penataan daerah pemilihan.

“Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil (6 s.d. 12 kursi). Proporsional adalah prinsip yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil,” tuturnya. (ale)
Tags :
Kategori :

Terkait