SUMBER - Berdasarkan KUA/PPAS perubahan 2017 pendapatan dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) mengalami penurunan dan diperkirakan tidak mencapai target yang telah ditetapkan.
Demikian disampaikan anggota Fraksi PKS, Aidin Tamim saat membacakan pandangan umum DPRD terhadap rancangan perubahan APBD tahun 2017 dan rancangan empat peraturan daerah, Senin (18/9).
\"Capaian tersebut sangat ironis jika dibandingkan dengan tingkat kerusakan lingkungan yang sangat parah. Bahkan diprediksi kondisi kerusakan ini akan semakin meningkat, mengingat masih terdapat proyek besar yang sedang berjalan seperti PLTU,\" tutur Aidin.
Selain itu proyek-proyek pengembangan perumahan, yang membutuhkan tanah urugan yang cukup banyak.
Penurunan sektor pajak MBLB itu, menurut politisi PKS tersebut, mengindikasikan rendahnya pengawasan dan buruknya pengendalian dalam hal perizinan.
\"Maka wajar jika kami menduga masih banyak kegiatan galian ilegal yang masih beroperasi. Sebagaimana Komisi III beberapa kali menemukan kejadian tersebut,\" tegasnya.
Masih disampaikan, berdasarkan kunjungan kerja Komisi II ke proyek PLTU II di Kecamatan Astanajapura, diketahui bahwa kebutuhan pengurugan proyek itu sebanyak 2 juta m3. Sampai dengan akhir Agustus 2017 telah mencapaj 900.000 m3.
\"Kalau menurut data dari BPPD bahwa dari proyek urugan sebanyak 900.000 m3, harusnya pemerintah memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp1,125 miliar. Namun sampai dengan akhir Agustus baru mendapatkan Rp177 juta,\" papar Aidin.
Pihaknya berpendapat bahwa pemerintah daerah tidak tegas dalam menghadapi para pengusaha pengemplang pajak sehingga kurang berwibawa di mata mereka.
Hal senada disampaikan anggota Fraksi Gerindra, An’im Falahudin. Ia mempertanyakan sikap pemerintah menangani persoalan kebocoran pajak itu.
“Harusnya Rp1 miliar lebih kok ini baru bayar pajak Rp177 juta. Sisanya kemana? Pemerintah harus tegas menangani pengusaha nakal seperti itu,” tegasnya singkat.
Menanggapi hal itu, Bupati Cirebon, Dr H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengatakan, berdasarkan peraturan yang baru, kaitan dengan perizinan dan pengawasan bukan lagi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.
“Kaitan perizinan ke provinsi, begitupun pajaknya. Kita hanya kebagian kerusakannya saja, tapi nanti saya akan kooridinasikan dengan provinsi. Masa kita kebagian tidak enaknya saja, harusnya kan kita juga punya proporsi,” kata Sunjaya singkat. (ari)