KUNINGAN - Tim Satgas Saber pungli Kabupaten Kuningan, berhasil mengamankan dua orang terduga yang melakukan praktek pungutan liar di pasar kepuh Kuningan, kemarin. Mereka meminta uang kepada para pedagang dengan alasan untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Dua orang yang diamankan petugas adalah, Maman Sudiaman (34) warga kelurahan Awirarangan yang bertugas sebagai penataan dan ketertiban pasar kepuh Kuningan dan Dede Ahmad Yani warga Link Pasapen Kelurahan Kuningan.
Berdasarkan data yang diperoleh, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan petugas penataan dan ketertiban pasar ini, meminta uang kepada para pedagang di pasar kepuh Kuningan dengan alasan untuk THR.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang kertas sebesar Rp810.000.
Uang tersebut diperoleh dari para pedagang yang berjualan di komplek pasar kepuh Kuningan, sebagai bentuk partipirasi dari para pedagang dan perbaikkan untuk pengamanan lebaran di Pasar Kepuh dan Pasar Baru Kuningan tahun 2017.
“Iya dua orang petugas pasar sudah kami amankan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman melalui Kasat Reskrim AKP Ujang S, kemarin.
Menurut Ujang, kedua petugas pasar tersebut, diamankan oleh petugas karena diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Kepuh Kuningan, dengan cara meminta uang kepada para pedagang. “Mereka berdua meminta uang kepada para pedagang untuk THR dan keamanan pasar,” jelasnya.(ale)