MAJALENGKA - Pemilukada Majalengka makin mendekat, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada mendatang.
Hal ini pun diakui Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Majalengka, bahwa hingga saat ini memang belum ada kejelasan soal dana.
Ketua KPUD Majalengka, Supriyatna mengatakan, jika di daerah lain itu mayoritas sudah ada kejelasan antara pemerintah daerah dengan KPU, namun di Majalengka sampai kini belum ada kejelasan.
\"Kami sudah berulangkali mempertanyakan hal itu, mengingat tahapan Pilkada akan segera dilaksanakan. Terkait informasi Pemkab Majalengka akan mengucurkan dana sebesar Rp18 miliar untuk Pilkada Majalengka itu baru sebatas wacana,\" ungkap Supriyatna, Senin (5/6).
Menurutnya, ada dan tidaknya bantuan itu dibuktikan dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), hingga saat ini Majalengka belum melakukan hal itu.Dia mengingatkan bahwa hal itu seharusnya sudah merupakan kewenangan setiap daerah.
\"Dana itu melibatkan keuangan daerah dan provinsi untuk meringankan beban Pilkada serentak. Kebetulan Pilkada nanti ada 16 kota dan kabupaten di Jabar, termasuk Pemilihan Gubernur Jabar di dalamnya,\" jelasnya.
Supriyatna menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu revisi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pelaksanaan Pilkada serentaknya sudah dipastikan pada 27 Juni 2018 mendatang.
Nah, tahapannya masih dalam penggodogan dari KPU pusat. PKPU sendiri sandarannya masih menggunakan Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
\"Peraturan KPU itu akan ditargetkan rampung sebelum 14 Juli 2018. Jika sudah selesai disahkan dan disebar ke seluruh KPU di seluruh Indonesia untuk segera disosialisasikan,\" pungkasnya. (hrd)