Kasus Penipuan dan Penggelapan Segera Disidangkan

Rabu 21-12-2016,11:01 WIB

INDRAMAYU – Kasus penipuan dan dan penggelapan jual beli emas menemui babak baru, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyatakan berkasnya peyidikan sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.
Kantor Kejari Indramayu. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon

Kepada Racker, Kasi Pidum Kejari Indramayu Jaya P Sitompol menuturkan, berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan jual beli emas yang dilakukan oleh tersangka pasangan Suami Istri (Pasutri) sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.

“Tanggal 91 kemarin sudah P21,” bebernya.

Lanjut Sitompul, sudah dilakukan serah terima orang berikut barang buktinya di Kejaksaan, saat ini pihak  jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri Indramayu.

Berdasarkan data pada berkas perkaranya, tersangka pasuti tersebut bernama Syariah Andiriani bin Wartana dan Didik  bin Ridwan, melanggar pasal 378 jo 379,a.

Untuk barang buktinya berupa kendaraan roda empat berjenis sedan dan kendaraan roda dua.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Riki Arinada mengakui,  atas laporan dari banyak masyarakat mengenai penipuan dan penggelapan bermoduskan kerjasama jual beli emas dan investasi.

Ia sudah mengamankan dua pelaku penipuan yang merupakan Pasangan Suami Istri  (pasutri), dan menyita barang bukti berupa mobil, motor dan lainya.

Berkas kasus penipuan dan penggelapan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari), oleh karena itu ia masih menunggu hasilnya, apakah berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau belum.

Dia juga menuturka, berdasarkan laporan dari masyarakat, kerugian yang diakibatkan penipuan dan penggelapan tersebut sekitar Rp4 Milyar.

Meskipun begitu, barang bukti yang berhasil diamankan sementara masih kurang dari Rp 1 milyar. (yan/mgg)

Tags :
Kategori :

Terkait