Anak Difabel Jadi Korban Pelecehan di RS Cirebon, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Anak Difabel Jadi Korban Pelecehan di RS Cirebon, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

DATANGI MAPOLRES. Tim kuasa hukum korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu karyawan di sebuah rumah sakit, mendatangi Mapolres Cirebon Kota, kemarin.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

Habib Saleh juga menyoroti tanggung jawab pihak rumah sakit terkait. Meskipun pelaku disebut telah diberhentikan dari pekerjaannya, dia menilai hal itu belum cukup. Sehingga meminta pihak rumah sakit bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut.

“Walaupun pelaku sudah dipecat, tapi kan peristiwa ini terjadi di lingkungan kerja rumah sakit. Artinya pihak rumah sakit tidak bisa lepas tangan begitu saja,” tegasnya.

Pihaknya mendesak adanya peningkatan pengawasan di fasilitas kesehatan, salah satunya melalui pemasangan CCTV di setiap kamar pasien. Menurutnya, hal ini penting demi menjamin keamanan dan kenyamanan pasien, khususnya perempuan dan anak-anak.

“Hampir semua rumah sakit tidak memasang CCTV di kamar pasien, ini celah yang harus segera ditutup. Setiap kamar harus ada pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Tak hanya itu, Ia juga menyampaikan bahwa mereka siap mengawal kasus ini hingga ke meja persidangan. Mereka menilai proses hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan, dan menolak adanya upaya damai yang dapat mengaburkan keadilan bagi korban.

“Polisi harus tegas, jangan tumpul ke bawah dan tajam ke atas. Jangan sampai ada kata damai. Ini sudah menyangkut harga diri dan trauma korban. Kami sebagai Ormas Islam akan terus pantau kasus ini hingga tuntas,” tuturnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian Cirebon Kota masih melakukan proses penyelidikan dan sudah memeriksa 11 orang saksi. Terdiri dari empat saksi dari pihak korban dan tujuh saksi dari pihak rumah sakit, termasuk perawat, staf, dan petugas keamanan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. 

"Kami membutuhkan waktu untuk mendalami kasus ini secara maksimal. Kami pastikan akan bertindak profesional dan terbuka," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025, meskipun peristiwa diduga terjadi pada 21 Desember 2024. 

Menurut keterangan, informasi mengenai dugaan kejadian baru disampaikan kepada keluarga korban pada akhir April. Upaya mediasi sempat dilakukan antara keluarga korban dan pihak rumah sakit pada 29-30 April, namun tidak mencapai kesepakatan, sehingga keluarga memilih menempuh jalur hukum.

Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus dengan keterbatasan dalam komunikasi. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melibatkan lembaga terkait seperti psikolog, Dinas Sosial, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk proses pendalaman lebih lanjut.

Terkait dugaan pelaku, Eko menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di rumah sakit tersebut sejak akhir April 2025 dan kini berstatus pengangguran. Pemanggilan terhadap terduga pelaku sudah dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggiring opini atau menyebarkan informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan, terutama di media sosial, agar tidak mengganggu proses penyelidikan. 

"Kami membuka peluang bagi masyarakat yang mungkin mengalami hal serupa untuk melapor. Tidak ada toleransi bagi pelaku pelecehan, apalagi terhadap anak," tegasnya.

Sumber:

Berita Terkait