Dewan Pertanyakan Realisasi Anggaran Baznas
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Ujang (kiri) mempertanyakan aliran dana umat yang dikelola Baznas. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
*** Ketua Baznas: Tahun 2025 Ada 100 Unit Rumah Terima Bantuan Rutilahu
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, Ujang, mempertanyakan kejelasan realisasi anggaran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon.
Ia menilai, hingga kini tidak ada kejelasan penggunaan dana umat tersebut. Pasalnya ketika salah satu warga di dapilnya atas nama Subana mengajukan bantuan, tidak ada tindaklanjutnya.
Subana sendiri merupakan warga Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan. Mengajukan bantuan karena rumahnya habis terbakar.
BACA JUGA:Polarisasi Internal PBNU Memanas, Klaim Dukungan “Kiai Sepuh” Dinilai Benturkan Otoritas Syuriah
Kata Ujang, dari sisi perekonomian, Subana masuk kategori masyarakat kurang mampu. Layak menerima bantuan. Pengajuannya sudah masuk sejak 9 September 2025.
“Itu pengajuan sudah lama, untuk rumah warga yang terbakar di Pegagan Lor atas nama Subana. Termasuk juga usulan perbaikan musala. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” kata Ujang, Kamis, 11 Desember 2025.
Ujang menilai, keterlambatan pencairan bantuan dari Baznas tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan dana umat yang seharusnya cepat dan tepat sasaran. Terutama dalam kondisi darurat seperti bencana kebakaran.
“Ini kan dana umat. Kalau ada orang yang membutuhkan, seharusnya segera dicairkan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena lambatnya respon Baznas,” tegasnya.
Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan, menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan Rutilahu di lembaganya tidak memerlukan proses panjang seperti di instansi pemerintah.
“Kalau di birokrasi harus diusulkan satu tahun sebelumnya. Di Baznas, ketika pengajuan masuk dan administrasi lengkap, paling cepat dua minggu bantuan bisa dicairkan,” ujarnya.
Zaeni mengatakan bahwa sumber dana program ini berasal dari infak, sedekah, serta zakat masyarakat. Termasuk zakat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon. Zakat ASN disalurkan secara rutin, baik setiap bulan maupun tiga bulan sekali.
" Tergantung pola penerimaan gaji mereka. Ada yang menunggu pencairan TPP, ada juga yang langsung dari gaji bulanan,” jelasnya.
Penghimpunan zakat ASN dilakukan melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) di masing-masing perangkat daerah. Setelah terkumpul, dana disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk penerima program Rutilahu.
Tahun ini, Baznas menyalurkan bantuan Rutilahu untuk lebih dari 100 unit rumah. Jumlah ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 300 unit.
Zaeni menegaskan bahwa penurunan bukan karena minimnya kebutuhan masyarakat, melainkan karena meningkatnya pagu bantuan.
“Pagu maksimal tahun ini Rp25 juta per unit. Tahun lalu hanya antara Rp12,5 juta sampai Rp17 juta. Saat anggaran per unit naik, jumlah penerimanya otomatis berkurang,” katanya.
Baznas juga menjalankan program Rutilahu percontohan berupa pembongkaran total bagi rumah yang kondisi bangunannya sudah sangat membahayakan. Bantuan untuk program ini dapat mencapai sekitar Rp45 juta dan proses pencairannya tetap dibuat sederhana.
“Kalau rumahnya benar-benar tidak layak, kami bongkar total. Yang penting syarat terpenuhi dan dana tersedia,” ucap Zaeni.
Menurutnya, Baznas hadir sebagai solusi cepat bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan tempat tinggal layak. Sebagai lembaga pemerintah non-struktural, Baznas menjalankan dua fungsi utama. Yakni menghimpun dan menyalurkan zakat.
BACA JUGA:Konsultan Dinilai Jadi Penghambat Perizinan Investasi di Kabupaten Cirebon
Penyaluran dibagi menjadi dua kategori, yaitu pendistribusian konsumtif dan pemberdayaan produktif seperti program UMKM serta balai ternak.
Zaeni menegaskan bahwa seluruh proses tetap mengikuti prinsip akuntabilitas melalui perencanaan, pengendalian, dan pelaporan yang transparan.
“Kami berpegang pada tiga prinsip. Yakni aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Calon penerima juga harus memenuhi kriteria asnaf,” tutupnya. (zen)
Sumber: