Zakat Profesi Jangan Gunakan Standar Emas 14 Karat
LBM PWNU Jawa Barat menggelar Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al-Mizan, Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, kemarin. Membahas wacana zakat profesi menggunakan standar emas 14 karat. FOTO : IST/ RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID — Penggunaan standar emas 14 karat sebagai acuan penentuan nisab zakat profesi dinilai tidak tepat jika ditinjau dari perspektif syariat. Pandangan tersebut merupakan hasil kajian Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat yang digelar di Pondok Pesantren Al-Mizan, Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, kemarin.
Forum tersebut mengangkat tema “Standarisasi Emas dan Beras dalam Penentuan Zakat Profesi dan Zakat Fitrah.” Dalam pembahasannya, para ulama dan peserta forum menyoroti wacana perubahan acuan nisab zakat penghasilan yang belakangan berkembang di Indonesia.
Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz, menjelaskan diskusi tersebut dilatarbelakangi dinamika ekonomi. Termasuk fluktuasi harga emas yang cukup tajam dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut memunculkan wacana penyesuaian standar nisab zakat penghasilan dari emas 24 karat menjadi emas 14 karat.
Menurutnya, selama ini nisab zakat penghasilan umumnya dianalogikan dengan nisab emas sebesar 85 gram per tahun dengan kadar zakat 2,5 persen. Namun lonjakan harga emas global pada periode 2024–2025 meningkat sangat signifikan. Lebih 100 persen.
Kenaikan harga emas itu dinilai tidak sebanding dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat. Rata-rata hanya meningkat sekitar 3,5 hingga 6 persen per tahun. Akibatnya, ambang nisab berbasis emas murni menjadi semakin tinggi dan berpotensi mengurangi jumlah masyarakat yang masuk kategori wajib zakat.
Data penghimpunan zakat, infak, dan dana sosial keagamaan juga menunjukkan dinamika yang tidak merata. Pada 2023, total penghimpunan tercatat sekitar Rp10,335 triliun dan meningkat menjadi Rp11,622 triliun pada 2024 atau tumbuh sekitar 12,45 persen.
Meski demikian, beberapa jenis penghimpunan justru mengalami penurunan. Seperti infak dan sedekah yang turun sekitar 3,45 persen serta dana sosial keagamaan lainnya yang merosot lebih dari 65 persen.
Dalam forum Bahtsul Masail tersebut, salah satu pertanyaan yang dibahas adalah apakah penggunaan emas 14 karat dapat dibenarkan sebagai acuan nisab zakat profesi secara syariat.
Kiai Afif menjelaskan, dalam khazanah fikih mazhab Hanafi memang terdapat rujukan mengenai kewajiban zakat pada emas campuran, selama kandungan emasnya lebih dominan atau melebihi 50 persen.
"Namun demikian, menjadikan emas 14 karat sebagai standar tunggal secara nasional dinilai tidak tepat," katanya.
Salah satu alasannya adalah prinsip dasar zakat. Zakat diambil dari orang yang mampu dan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Jika menggunakan standar karat yang lebih rendah dengan perhitungan berbasis penghasilan bruto, terdapat risiko zakat justru dipungut dari masyarakat yang secara ekonomi belum tergolong kaya.
Selain itu, penggunaan standar tersebut dinilai mengabaikan konsep had al-kifayah atau batas kelayakan hidup. Biaya hidup layak di setiap daerah berbeda-beda, sehingga penerapan standar tunggal berpotensi membebani masyarakat yang secara nominal terlihat berada di atas nisab, tetapi secara nyata masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 Beserta Niat dan Panduan Lengkap Membayar Sesuai Ketentuan
Forum juga membahas kemungkinan penggunaan nisab zira’ah (hasil pertanian) atau perak sebagai acuan zakat profesi. Meski sebagian ulama mengakui adanya pendapat tersebut, forum menyepakati bahwa penerapannya tidak relevan dalam konteks Indonesia.
Pertimbangannya, nisab zira’ah yang relatif rendah dapat memberatkan masyarakat. Terlebih karena perhitungan zakat profesi di Indonesia umumnya menggunakan pendapatan bruto. Selain itu, terdapat perbedaan mendasar antara zakat hasil pertanian dan zakat profesi.
"Hasil pertanian merupakan kebutuhan pokok yang menopang kehidupan manusia, sehingga nisabnya lebih kecil agar kebutuhan dasar mustahiq dapat terpenuhi. Karakteristik ini tidak sepenuhnya sama dengan penghasilan profesi," terangnya.
Dari pembahasan tersebut, LBM PWNU Jawa Barat juga menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Pertama, menegaskan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) seharusnya berperan sebagai pelaksana, bukan regulator. Penetapan kebijakan yang berkaitan dengan hukum syariat, seperti standar nisab dan kadar emas, dinilai perlu berada di bawah kewenangan lembaga fatwa.
Kedua, forum merekomendasikan perubahan metode perhitungan zakat profesi dari sistem bruto menjadi netto. Dengan cara ini, nisab dihitung dari sisa penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok pribadi dan keluarga.
"Ketiga, standar kadar emas dalam penentuan nisab sebaiknya disesuaikan dengan kondisi ekonomi, harga emas, serta tingkat kebutuhan pokok masyarakat di masing-masing daerah," tukasnya. (zen)
Sumber: