Penyaluran Bantuan Rutilahu Baznas Cirebon Lebih Cepat, Proses Hanya Dua Minggu
Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan, menjelaskan mekanisme pengajuan Rutilahu lewat Baznas lebih sederhana. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID — Penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon dinilai lebih cepat. Prosesnya lebih sederhana dibandingkan proses birokrasi pemerintah.
Syaratnya, administrasi terpenuhi dan ketersediaan dana mencukupi. Bantuan bisa turun dalam waktu paling cepat dua minggu.
BACA JUGA:Program Rutilahu Kena Efisiensi
Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan, menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan Rutilahu di lembaganya tidak memerlukan proses panjang seperti di instansi pemerintah.
“Kalau di birokrasi harus diusulkan satu tahun sebelumnya. Di Baznas, ketika pengajuan masuk dan administrasi lengkap, paling cepat dua minggu bantuan bisa dicairkan,” ujarnya.
Zaeni mengatakan bahwa sumber dana program ini berasal dari infak, sedekah, serta zakat masyarakat. Termasuk zakat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon. Zakat ASN disalurkan secara rutin, baik setiap bulan maupun tiga bulan sekali.
" Tergantung pola penerimaan gaji mereka. Ada yang menunggu pencairan TPP, ada juga yang langsung dari gaji bulanan,” jelasnya.
Penghimpunan zakat ASN dilakukan melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) di masing-masing perangkat daerah. Setelah terkumpul, dana disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk penerima program Rutilahu.
Tahun ini, Baznas menyalurkan bantuan Rutilahu untuk lebih dari 100 unit rumah. Jumlah ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 300 unit. Zaeni menegaskan bahwa penurunan bukan karena minimnya kebutuhan masyarakat, melainkan karena meningkatnya pagu bantuan.
“Pagu maksimal tahun ini Rp25 juta per unit. Tahun lalu hanya antara Rp12,5 juta sampai Rp17 juta. Saat anggaran per unit naik, jumlah penerimanya otomatis berkurang,” katanya.
Baznas juga menjalankan program Rutilahu percontohan berupa pembongkaran total bagi rumah yang kondisi bangunannya sudah sangat membahayakan. Bantuan untuk program ini dapat mencapai sekitar Rp45 juta dan proses pencairannya tetap dibuat sederhana.
“Kalau rumahnya benar-benar tidak layak, kami bongkar total. Yang penting syarat terpenuhi dan dana tersedia,” ucap Zaeni.
Menurutnya, Baznas hadir sebagai solusi cepat bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan tempat tinggal layak. Sebagai lembaga pemerintah non-struktural, Baznas menjalankan dua fungsi utama. Yakni menghimpun dan menyalurkan zakat.
Penyaluran dibagi menjadi dua kategori, yaitu pendistribusian konsumtif dan pemberdayaan produktif seperti program UMKM serta balai ternak.
Zaeni menegaskan bahwa seluruh proses tetap mengikuti prinsip akuntabilitas melalui perencanaan, pengendalian, dan pelaporan yang transparan.
“Kami berpegang pada tiga prinsip. Yakni aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Calon penerima juga harus memenuhi kriteria asnaf,” tutupnya. (zen)
Sumber: